Polman, Komunika Nusantara. BPJS Kesehatan Kantor Cabang Polewali Mandar (Polman) memperkuat sinergi dengan insan pers melalui workshop bersama jurnalis yang digelar di Rumah Makan (RM) Cilacap, Polewali, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan media massa dalam penyebarluasan informasi publik mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara akurat, transparan, edukatif, dan mudah dipahami masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, Wahidah, mengatakan workshop tersebut tidak hanya menjadi ruang komunikasi antara penyelenggara JKN dan media, tetapi juga dimanfaatkan untuk menyampaikan sejumlah program strategis serta perkembangan penyelenggaraan JKN di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

“Workshop ini kami laksanakan untuk menyosialisasikan sejumlah program dan capaian BPJS Kesehatan, sekaligus memperkuat kolaborasi bersama rekan-rekan media agar informasi yang sampai kepada masyarakat akurat dan komprehensif,” ujar Wahidah.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 September 2026, jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Polewali Mandar tercatat mencapai 523.253 jiwa. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan jumlah penduduk berdasarkan data Semester I 2026 yang mencapai 500.462 jiwa.

Dengan demikian, cakupan kepesertaan JKN tercatat sebesar 104,55 persen, sedangkan tingkat keaktifan peserta mencapai 89,58 persen.

Dari keseluruhan peserta tersebut, sebanyak 300.064 jiwa merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kemudian, PBPU yang iurannya ditanggung Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 6.688 jiwa dan PBPU yang ditanggung Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 103.684 jiwa.

Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berasal dari berbagai sektor, termasuk BUMN, swasta, TNI, Polri, dan pegawai negeri, tercatat sebanyak 77.944 jiwa. Adapun peserta PBPU Mandiri mencapai 27.139 jiwa.

Tingginya cakupan kepesertaan tersebut menunjukkan luasnya jangkauan program JKN di Kabupaten Polewali Mandar. Namun, tingkat keaktifan peserta tetap menjadi salah satu aspek penting karena kepesertaan yang terdaftar belum secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh peserta berada dalam status aktif.

Dalam workshop tersebut juga disampaikan dukungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terhadap keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengalokasian anggaran untuk pembayaran iuran kepesertaan.

Wahidah mengatakan Pemkab Polman mengalokasikan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan sekitar Rp3,8 miliar hingga Rp4 miliar setiap bulan.

“Secara total, sebanyak Rp48 miliar anggaran dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2026 untuk memastikan masyarakat mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan,” ungkapnya.

Dukungan pembiayaan tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap skema jaminan kesehatan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang pembiayaannya ditanggung pemerintah.

Selain membahas cakupan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menyoroti persoalan tunggakan iuran peserta mandiri. Untuk membantu peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang mengalami kesulitan melunasi tunggakan, BPJS Kesehatan terus mengoptimalkan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Program REHAB memberikan mekanisme pembayaran tunggakan secara bertahap kepada peserta yang memenuhi ketentuan. Skema tersebut memungkinkan peserta melakukan pembayaran secara lebih terencana sehingga beban pelunasan tunggakan tidak harus dilakukan sekaligus.

“Melalui program REHAB, peserta dapat melunasi tunggakan iuran secara cicil, baik secara harian, mingguan, maupun bulanan, sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif dengan lebih mudah dan meringankan beban finansial peserta,” jelas Wahidah.

Menurutnya, keberadaan program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran sekaligus menjaga kesinambungan kepesertaan dalam Program JKN.

Melalui kegiatan workshop, BPJS Kesehatan berharap media massa dapat terus menjalankan fungsi edukasi publik dengan menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban peserta JKN, prosedur pemanfaatan layanan kesehatan, serta pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Kolaborasi dengan media dinilai penting untuk memastikan informasi mengenai Program JKN dapat diterima masyarakat secara tepat, berimbang, dan berbasis data, sehingga masyarakat dapat memahami mekanisme kepesertaan serta memanfaatkan layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here