Polman , Komunika Nusantara Bakal calon kepala desa yang jumlah pendaftarnya melebihi batas maksimal akan mengikuti tahapan seleksi tambahan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala desa pada Pilkades Serentak Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Selasa 29/09/2026.
Ketentuan tersebut berlaku bagi desa yang memiliki lebih dari lima bakal calon. Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa Kabupaten Polman, Alimuddin mengatakan, seleksi dilakukan untuk menyaring bakal calon hingga memenuhi batas maksimal calon yang dapat ditetapkan dalam Pilkades.
Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak tahun ini, terdapat tujuh desa yang masuk dalam pelaksanaan Pilkades serentak dan harus mengikuti tahapan seleksi karena jumlah pendaftarnya melampaui batas yang ditentukan.
Selain Pilkades Serentak, mekanisme serupa juga diterapkan pada Pilkades Pergantian Antarwaktu (PAW). Dari empat desa yang melaksanakan Pilkades PAW, terdapat satu desa yang jumlah pendaftarnya juga melebihi batas maksimal.
“Kalau serentak kan ke tujuh desa. Kalau PAW ada empat desa. Kebetulan salah satu dari empat desa yang Pilkades PAW ini juga melampaui batas maksimal, yaitu tiga sampai lima pendaftar, sehingga otomatis harus masuk tes,” jelas Alimuddin.
Namun, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan seleksi antara Pilkades Serentak dan Pilkades PAW.Untuk Pilkades PAW, proses seleksi sebenarnya menjadi kewenangan panitia pemilihan di tingkat desa. Namun, karena adanya keterbatasan panitia di desa, panitia desa mengajukan permohonan kepada panitia kabupaten untuk memfasilitasi pelaksanaan tes.
Permohonan tersebut kemudian diterima agar seluruh tahapan Pilkades tetap berjalan dan tidak mengalami stagnasi.
“Ini harus berjalan, tidak boleh stagnan. Karena ada keterbatasan panitia di desa yang melaksanakan Pilkades PAW, sehingga kami menerima untuk memfasilitasi,” ujarnya.
Pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa dijadwalkan berlangsung mulai 29 September hingga 1 Oktober 2026.
Pada 29 September, panitia kabupaten akan melakukan scoring atau penilaian terhadap administrasi dan data bakal calon. Penilaian mencakup tingkat pendidikan, usia, serta pengalaman di bidang pemerintahan.
Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diserahkan para bakal calon saat melakukan pendaftaran di tingkat desa.
Selain scoring, pada 29 September juga dilaksanakan tes tertulis bagi bakal calon yang memenuhi ketentuan untuk mengikuti seleksi.
Tes tertulis tersebut menggunakan sistem berbasis komputer. Meski menggunakan komputer, sistem tersebut pada dasarnya tetap merupakan tes tertulis dengan soal pilihan ganda. Perbedaannya, peserta tidak lagi mengisi jawaban pada lembar kertas, melainkan memilih jawaban langsung melalui layar komputer.
“Kalau selama ini tes tertulis dilakukan dengan melingkari soal pilihan ganda, sekarang hanya memindahkan tes itu ke layar. Soal dibaca, kemudian dipilih dan diklik jawabannya sampai selesai,” jelasnya.
Sementara itu, pada 1 Oktober 2026, tahapan seleksi dilanjutkan dengan tes wawancara. Dalam tes wawancara tersebut terdapat lima tema yang akan menjadi materi penilaian terhadap para bakal calon kepala desa.
Hasil dari seluruh tahapan seleksi selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan bakal calon yang dapat ditetapkan sebagai calon kepala desa sesuai dengan ketentuan Pilkades yang berlaku.













