KOMUNIKANUSANTARA.COM-Mamuju. –Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Prov. Sulbar mengesahkan ranperda perubahan
RPJMD Prov. Sulbar 2017-2022, pengesahan itu dilakukan dalam
sidang paripurna DPRD Sulbar yang dipimpin lansung ketua DPRD
Sulbar Suraidah Suhardi, Kamis 23/01/20.


Taufik Agus saat membacakan laporan pansus
Sebelum palu sidang diketuk, rapat paripurna diawali dengan
laporan panitia khusus (Pansus) yang sampaikan sekretaris
Pansus rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
Sulbar Taufik Agus.

Sekretaris Pansus RPJMD Sulbar Taufik Agus menyampaikan
sejumlah rekomendasi untuk penyempurnaan Perda RPJMD Sulbar
diantaranya, mengenai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
pada Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulbar, memperhatikan laju
inflasi, tingkat pertumbuhan ekonomi, sasaran strategis dan
arah kebijakan daerah.

“RPJMD Sulbar diharapkan memperhatiakn laju inflasi,
pertumbuhan ekonomi, sasaran strategis dan arah kebijakan.
Pemprov juga harus memperbaiki data, mengupdate data dan juga
aspek pelayanan publik harus menjadi perhatian serius.”kata
Taufik Agus dalam laporan pansus yang disampaikannya.
Selain itu, penyertaan modal kepada BUMD harus tertuang dalam
revisi ranperda RPJMD, hal ini penting untuk menghindar
konsekuensi hukum yang kemungkinan saja terjadi dikemudian
hari.
“amanat PP 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolan keungan
daerah, perencananan penganggaran serta pertanggungjawaban
juga saya kira penting untuk dituangkan dalam RPJMD
Sulbar.”tegasnya.

Sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi
didampingi wakil ketua DPRD Abdul Halim, hadir mewakili
gubernur Sulbar asisten III Pemprov. Sulbar Djamila. Hadir
pula sejumlah kepala OPD dan puluhan anggota DPRD Sulbar.

ADVT/DPRDSULBAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here