Polman, Komunika Nusantara. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat pemeriksaan Formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL–UPL) terkait rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Polewali MandarMandar.
Kegagiatan tersebut dilaksanakan di ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Rabu 17/12/2025. Program Sekolah Rakyat merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan menekan angka putus sekolah, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Selain memperluas akses pendidikan, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah ke depan.
Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atas kerja cepat dan sinergi yang terbangun dengan baik, sehingga Kabupaten Polman berhasil terpilih sebagai salah satu daerah penerima program Sekolah Rakyat pada tahun pertama pelaksanaannya.
“Ini merupakan kebanggaan bagi kita semua. Dari sekian banyak kabupaten di Indonesia, Polewali Mandar menjadi salah satu daerah yang dipercaya melaksanakan program Sekolah Rakyat pada tahap awal,” ujar Bupati.
Bupati berharap proses pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan lancar dan tepat waktu dengan dukungan seluruh pihak. Ia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan UKL–UPL agar pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Polman menekankan pentingnya kerja sama yang solid antarinstansi, khususnya dalam pemenuhan dokumen UKL–UPL, sehingga seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan sesuai regulasi dan harapan bersama.
Ia turut memberikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), atas dukungan penuh dalam penyelesaian administrasi serta dokumen pendukung lainnya. Dukungan tersebut dinilai sangat penting agar proses pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala DLHK Polman, Moh. Jumadil Tappawali, menjelaskan bahwa seluruh tahapan perencanaan dan pelaksanaan telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, untuk kegiatan yang memiliki luasan lahan dan potensi dampak tertentu, aspek Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKL–UPL telah dipertimbangkan secara matang.
“Kajian lingkungan telah dibahas sejak awal dan ditangani oleh konsultan yang berpengalaman serta profesional. Dengan demikian, kami optimistis tidak akan muncul permasalahan lingkungan di kemudian hari,” ungkapnya.














