Polman, Komunika Nusantara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Linkar), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Polman, dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Polman, Selasa (20/1/2026).

RDP tersebut membahas sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ritel modern, khususnya terkait ketidakpatuhan terhadap jam operasional dan aspek perlindungan konsumen.

Dalam forum itu, Linkar menyampaikan beberapa temuan di lapangan, di antaranya ritel modern yang masih beroperasi hingga tengah malam, padahal sesuai ketentuan jam operasional seharusnya dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WITA.

Selain itu, perhatian terhadap kesehatan masyarakat dinilai masih kurang, terlihat dari sejumlah produk kemasan plastik yang dibiarkan terpapar langsung sinar matahari. Linkar juga menyoroti praktik penyewaan pelataran toko kepada pelaku UMKM dengan tarif berkisar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, yang dianggap melebihi batas kewajaran.

Temuan lainnya yakni tidak tersedianya tenaga keamanan di sejumlah gerai ritel modern, sehingga berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan konsumen. Persoalan ketiadaan uang receh juga turut disorot, yang kerap berujung pada ajakan donasi tanpa kejelasan arah dan pengelolaannya.

Juru bicara Linkar, Erwin, menyampaikan seluruh poin tersebut dalam forum RDP. Sementara itu, Koordinator Linkar, Rahman, meminta pemerintah daerah agar bersikap tegas dalam menertibkan ritel modern yang dinilai tidak patuh terhadap aturan.

“Persoalan ini sudah sering kami sampaikan, namun belum terlihat adanya tindak lanjut nyata. Karena itu, kami meminta kesediaan DPRD dan pemerintah daerah untuk turun langsung memantau perilaku ritel modern di wilayah ini,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Polman, Hj. Agusnia Hasan Sulur, menjelaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh organisasi perangkat daerah (OPD) harus melalui prosedur yang berlaku.

“Terkait isu ritel modern ini, kami akan melakukan pengkajian secara menyeluruh, baik dari sisi regulasi maupun kondisi di lapangan. Apalagi kami juga masih relatif baru menangani bidang ini,” kata Agusnia.

Ia mengakui bahwa Disperindag Polman belum pernah melayangkan teguran administratif maupun tertulis kepada pelaku ritel modern yang diduga melanggar aturan, yang seharusnya menjadi tahapan awal dalam penindakan.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Polman, Amir, menegaskan bahwa DPRD siap melakukan pengawasan langsung di lapangan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Linkar.

“Kami perlu memastikan kebenaran temuan-temuan tersebut melalui peninjauan langsung, sehingga DPRD dapat menentukan langkah dan sikap yang tepat dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujar anggota DPRD Polman dari Fraksi Partai NasDem tersebut.

Dalam RDP itu disepakati bahwa DPRD Polman bersama aliansi Linkar, Disperindag, serta OPD terkait akan melakukan peninjauan langsung ke sejumlah ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar pada pekan mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here