Polman, Komunika Nusantara. Wakil Bupati Polewali Mandar, Hj. Andi Nursami Masdar, menyerahkan secara simbolis Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Alfin Budi Stiawan, relawan SPPG Polewali Mandar Wonomulyo Sumberjo, Senin, 19 Januari 2026.
Santunan tersebut diterima oleh Sri Astati, ibu kandung almarhum. Alfin Budi Stiawan diketahui meninggal dunia pada 28 Desember 2025 akibat kecelakaan lalu lintas. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.
Kegiatan penyerahan santunan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Polewali Mandar, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar, Kepala Desa Sumberjo, serta perwakilan pihak SPPG sebagai bentuk sinergi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Polewali Mandar menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta menjadi penguat bagi ahli waris dalam menghadapi masa sulit.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, mengatakan santunan Jaminan Kematian merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, baik akibat kecelakaan maupun sebab lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta ini merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja, sehingga ketika terjadi risiko, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan perlindungan dan jaminan keberlanjutan hidup,” ujar Melania.
Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja di lingkungan SPPG, mengingat risiko kerja dan risiko sosial dapat terjadi kapan saja. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh SPPG yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami mengajak seluruh SPPG yang belum terdaftar untuk segera mendaftarkan pekerjanya. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya apabila terjadi risiko kerja maupun musibah yang tidak terduga” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja guna menciptakan rasa aman, meningkatkan kesejahteraan, serta memastikan keberlangsungan hidup keluarga pekerja di Kabupaten Polewali Mandar.













