Polman Komunika Nusantara, Pimpinan Dan Sembilan Fraksi sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2015 terkait pemilihan kepala Desa, yang rencananya akan digelar pada bulan November tahun 2021.
Keputusan ini diambil pada saat rapat pimpinan dan fraksi DPRD Polman, Senin 23 Agustus 2021. Dari sembilan fraksi semua sepakat revisi, hasil rapat DPRD Polman akan ditidak lanjuti dan akan direkomendasikan Kemenkumham Sulbar
Polman Komunika Nusantara, Pimpinan Dan Sembilan Fraksi sepakat untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang perubahan Perda Nomor 1 tahun 2015 terkait pemilihan kepala Desa, yang rencananya akan digelar pada bulan November tahun 2021.
Keputusan ini diambil pada saat rapat pimpinan dan fraksi DPRD Polman, Senin 23 Agustus 2021. Dari sembilan fraksi semua sepakat revisi, hasil rapat DPRD Polman akan ditidak lanjuti dan akan direkomendasikan Kemenkumham Sulbar.
Terkiat hal tersebut, Jasman Ketua Fraksi Gerindra, ia menuturkan Kami dari Fraksi Gerindra tetap sepakat dengan revisi akan tetapi tahapan juga harus jalan, artinya revisi berjalan tahapan juga jalan.
” Rapat yang dilakukan kemarin di DPRD yang menghasilkan putusan agar Perda direvisi, itu sah – sah saja, akan tetapi selagi perda masi berlaku maka tahapan tidak boleh ditunda, masa hasil rapat bisa membatalkan perda mestinya yang bisa membatalkan Perda yaa buat perda Baru”
Sementara dari pihak PMD, Abd. Malik Kabid PMD, melalui telpon, ia menjelaskan bahwa tahapan pilkades akan tetap dilanjutkan, soal adanya usulan dari DPRD untuk terevisi Perda, yaa itu tidak serta merta bisa menunda tahapan karena sampai saat ini perda masi berlaku, karena saat ini baru usulan untuk direvisi belum direvisi. Perda masi berlaku dan tahapan akan tetap kita lanjutkan, ” Ungkap Abd. Malik.














