Polman, Komunika Nusantara Komisi 1 DPRD Polman menggelar Rapat dengar pendapat soal pemberhentian Sekda dan belum adanya tindak lanjut keputusan KSN yang memerintahkan posisi sekda di Kembalikan kepada Ir. Bebas Manggazali, M. Si.
Rapat dengar pendapat berlangsung di Ruang aspirasi DPRD Polman, senin 18/03/2024.
Berikut isi surat undangan Rapat, guna menindaklanjuti surat dari Lintas Kerjasama Antar Lembaga nomor 004/LINKAR/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 perihal Surat Komisi Aparatur Negara terkait dugaan pelanggaran system merit dalam penerbitan Keputusan Bupati Polewali Mandar No. 28 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Yakni atas Ir. Bebas Manggazali, M.Si tanggal 7 Januari 2024 sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Berdasarkan hasil rapat kerja DPRD Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat.
Jajarang Pengurus Lingkar mendesak untuk segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar dengan menghadirkan semua leading sector terkait. Sehubungan dengan perihal tersebut diharapkan Bapak Pj Bupati untuk hadir dan menghadirkan:
Pada saat jalannya rapat, Rahman Yunus saat bicara ia menanyakan apa kendala atau alasan dari pihak pemda belum melakukan pelantikan kepada Pak Sekda Ir Bebas Manggasali.
Senada Erwin, ia juga mau tahu apa kendala dan masalahnya sehingga pemda tidak segera mengembalikan posisi sekda kepada Ir. Bebas Manggzali,.namun karena PJ tidak hadir RDP, rapat akhirnya ditunda karena dari pihak pemohon tidak mau kalau PJ Bupati tidak Hadir.
Para pemohon minta dijadwal ulang dan menghadirkan PJ Bupati. Agus Praoto Ketua Komisi 1 yang memimpin jalannya RDP menerima usualn dari pemohon dan akan segera menjadi ulang RDP.
Jalannya rapat dipimpin oleh ketua Komisi 1 Agus Pranoto didampingi anggota komisi 1 lainnya yakni Jasman , Karni, murdani. Semtara dari pihak Pemda diwaliki Agus Nia Hasan Sulur 1 dan pejabat lingkup pemerintahan.














