MAMUJU, Komunika Nusantara –Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut berpartisipasi dalam Hari Bebas Kendaraan atau Car Free Day (CFD) yang diselenggarakan oleh Pemprov Sulbar.

Upaya BPKPD Sulbar memberikan pelayanan prima serta memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan publik, melalui Layanan Samsat Keliling menghadirkan Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Hari bebas kendaraan atau CFD di Kawasan Jalan Arteri Mamuju, Minggu 14 Januari 2024.

Samsat Mamuju menerjunkan Samsat Keliling di Minggu ketiga Januari pada kegiatan CFD. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan pelayanan pada wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran PKB di Area CFD.

Kepala BPKPD Sulbar, Amujib menyebutkan, event CFD berpotensi mendatangkan masyarakat yang umumnya memanfaatkan kegiatan akhir pekan ini untuk berolahraga sekaligus rekreasi.

Disampaikan, pelayanan petugas saat ini tidak hanya pada hari kerja. Namun, juga saat libur, seperti hari Minggu saat kegiatan CFD berlangsung. Petugas menempatkan Mobil Samsat Keliling di sekitar Jalan Arteri Areal CFD.

“Karena kami tahu bahwa jika di hari kerja biasanya banyak yang sibuk dan tidak ada waktu. Maka kami beri solusi, pengisian pajak kendaraan saat hari libur di acara CFD,” katanya.

Amujib menambahkan, jemput bola bagi wajib pajak tersebut, sekaligus salah satu upaya memberikan pelayanan prima pada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat, terutama wajib pajak akan lebih dimudahkan dalam melakukan kewajibannya membayar pajak.

“Pajak ini kan dari masyarakat, untuk masyarakat. Kami memberikan kemudahan agar bisa melakukan kewajibannya saja,” imbuhnya.

Salah seorang wajib pajak, Haeril mengaku sangat terbantu dengan keberadaan Samsat Keliling pada hari libur ini. Pasalnya, Ia kesulitan jika harus melakukan pembayaran pajak kendaraan, karena sibuk bekerja.

“Kalau Senin sampai Jumat ya kerja dan pulangnya pasti sore. Kalau ada Samsat Keliling hari Minggu begini, saya merasa sangat terbantu. Jadi tetap bisa membayarkan pajak sesuai dengan kewajiban saya,” katanya.

Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK di tempat tersebut, diharuskan melengkapi administrasi.

“Untuk perpanjangan tahunan, harus membawa STNK asli, serta KTP sesuai dengan yang tertera di STNK,” ucapnya. (rls/adv/1)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here