Polman, Kominika Nusantara.Gejolak internal melanda Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo resmi memberhentikan salah satu kadernya yang duduk sebagai anggota DPRD Polman, yakni Muh.Rudi.

Keputusan tegas tersebut diambil lantaran yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan organisasi partai, baik dari sisi administrasi maupun kewajiban sebagai anggota legislatif.Salah satu dugaan  pelanggaran yang disorot adalah kelalaian membayar iuran wajib anggota DPRD selama lebih dari satu tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sulawesi Barat, Andi Mappauda, membenarkan adanya surat keputusan pemberhentian dari DPP yang telah diterima pihaknya sejak dua pekan lalu.

Dalam surat tersebut, DPP Perindo menyatakan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), pemberhentian dari kepengurusan partai, serta menginstruksikan dilakukannya Penggantian Antar Waktu (PAW).

“Keputusan DPP itu sudah final dan mengikat. Saudara Rudi telah diberikan kesempatan melalui Surat Peringatan pertama dan kedua, namun seluruh teguran tersebut tidak diindahkan. Karena itu, DPP mengambil keputusan terakhir berupa pemberhentian,” ujar Andi Mappauda saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Andi menjelaskan, setiap kader partai, terlebih yang duduk sebagai anggota legislatif, wajib mematuhi aturan internal. Salah satu kewajiban yang bersifat mutlak adalah pembayaran iuran bulanan kepada partai.

“Selama menjabat, yang bersangkutan hanya dua atau tiga kali membayar iuran, itu pun setelah ditegur. Padahal kewajiban ini sudah berjalan lebih dari 12 bulan. Ini pelanggaran serius,” tegasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here