Polman, Komunika – Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat , Dra. Hj. Jumiati A. Mahmud, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Daerah Pemilihan Kabupaten Polman, menggelar Reses di Kabupaten Polman pada hari Senin s/d Sabtu, Tanggal 10 s/d 15 Februari 2025.
Kegiatan Reses, yang dilaksanakan Anggota DPRD Sulbar dari Fraksi PKB ini di Empat titik yaitu :
1.Desa Ambo padang kec. Tutar
2.Desa Galung Lombok kec. Tinambung
3.Desa Tandassura kec. Limboro
4.Desa Pussui kec. Luyo
Dalam kegiatan reses tersebut Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi mereka secara langsung.
Dalam sambutan dan arahannya Dra. Hj. Jumiati A. Mahmud, Anggota DPRD Provinsi Sulbar tersebut mengucapkan banyak terima kasih atas partisipasi masyarakat untuk hadir dalam kegitan kunjugan kerja reses dan guna untuk mendegarkan langsung masukan dan aspirasi dari masyarakat.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang bersemangat menyampaikan aspirasinya langsung. Semua aspirasi masyarakat tentu akan kami serap dan kami catatat di dalam agenda pertemuan hari ini juga akan kami saya sampaikan ke dalam rapat di DPRD Nantinya dan mudah-mudahan apa yang menjadi aspirasi masyarakat dapat direalisasikan di masyarakat”. ungkapnya
Diketahui Adapun usulan Masyarakat berupa aspirasi masyarakat yang diserap oleh Jumiati Mahmud, pada titik pertama reses ini, di antaranya peningkatan ekonomi rakyat, pengadaan bibit, bantuan mesjid, pembibitan (green house).
Juga bantuan Kube untuk mesin pencacah nilam, peningkatan jalan, hingga pembinaan sarana olahraga.
Adapun aspirasi masyarakat yang diserap pada titik selanjutnya meliputi peningkatan jalan, tanggul abrasi, irigai, kelompok wanita tani, bantuan kube, tenda dan kursi untuk masyarakat, dan bantuan masjid.
Diketahui Kegiatan reses ini Sesuai dengan Pasal 373 huruf (i) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi konstituennya. (ADV/2/DPRD)













