Jakarta – Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono mengingatkan seluruh anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online bisa dipecat (PTDH).
Irjen Syahardiantono menegaskan akan menindak tegas seluruh anggota yang terbukti terlibat judi online.
“Kami ingin berpesan kepada seluruh jajaran Polri, jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Sekali lagi saya ingatkan, jangan melibatkan diri,” kata Syahar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).
Jika terbukti, seperti yang sampaikan tadi, pasti akan ditindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, atau pemberhentian dari Polri secara tidak hormat.
Dia menambahkan, Semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini. Baik itu sebagai yang melakukan perjudian ataupun yang membekingi istilahnya, ataupun yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil perjudian itu untuk kepentingan pribadi.
Syahar menyebut, saat ini pihaknya telah mengeluarkan surat telegram rahasia yang berisikan imbauan dan peringatan agar jajaran Korps Bhayangkara tak terlibat judi online.
“Arahan-arahan sudah kita berikan ke jajaran dan para kabid propam sudah menindaklanjuti untuk melakukan pengawasan secara berjenjang,” ujarnya.
Tak hanya itu, Syahar juga meminta masyarakat ikut memantau. Dia meminta masyarakat yang menemukan adanya oknum anggota Polri yang bermain ataupun terlibat dalam praktik judi online bisa melaporkannya melalui hotline: 0855-5555-4141.”
Ini online 24 jam, kita siapkan sehingga jangan ragu-ragu, seluruh masyarakat yang mengetahui terkait pelanggaran anggota, silakan langsung di WA di situ. Di situ ada aplikasinya. Akan dituntun oleh petugas di situ,” pungkasnya.
Dikutip dari sumber berita :(Rumondang/detikcom)














