Polewali Mandar, Komunika Nusantara. Pihak Rumah Sakit Pratama Wonomulyo memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penolakan terhadap pasien kecelakaan lalu lintas.
Humas RS Pratama Wonomulyo, Wawan, menegaskan bahwa tidak ada unsur penolakan dalam kasus tersebut. Menurutnya, yang terjadi adalah kesalahpahaman antara pihak rumah sakit dan keluarga pasien, terutama terkait alur pembiayaan dan rujukan, Senin 30 Juni 2025.
“Pasien yang mengalami kecelakaan lalu lintas memang sempat dibawa ke RS Pratama dan telah diberikan penanganan medis awal sesuai prosedur,” jelas Wawan.
Namun, karena insiden tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas, biaya pengobatan tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan melalui skema perlindungan dari Jasa Raharja. Berdasarkan ketentuan, pasien seharusnya dirujuk terlebih dahulu ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti Puskesmas, untuk proses administrasi dan klaim Jasa Raharja.
“Kami telah mencoba menjelaskan hal tersebut kepada pihak keluarga. Namun, sebelum penjelasan dapat disampaikan secara menyeluruh, terjadi kesalahpahaman yang menimbulkan ketegangan,” tambahnya.
Wawan juga menegaskan bahwa pihak rumah sakit memahami situasi emosional keluarga pasien, namun perlu diketahui bahwa mekanisme pembiayaan kasus kecelakaan lalu lintas memang berbeda dari kasus umum.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar kejadian serupa tidak menimbulkan disinformasi di masa mendatang,” pungkasnya.














