Sulbar,Komunika Nusantara. Dalam alam idea bisa digambarkan suatu bangunan negara yang ideal atas nama demokrasi.

Namun dalam dunia nyata dihadapkan dengan berbagai rintangan sehingga tidak jarang ditemui, demokrasi dalam praktik berlainan sekali bentuknya dengan patokan idealnya.

Di alam praktik kita berhadapan dengan sifat manusia yang lamban, yang tidak begitu mudah menerima yang baru dan ingin berpegang pada kebiasaan. Selanjutnya pemahaman yang keliru dan salah tentang demokrasi, menimbulkan berbagai respon yang juga keliru. Reaksi terhadap penindasan di masa lampau menimbulkan sikap yang menantang kepada segala ikatan persekutuan. Kebebasan yang baru diperoleh seringkali menghilangkan pertimbangan, bahwa demokrasi ada batasnya (Moh. Hatta: 2009, 12).

Demokrasi sering dipahami bahwa tiap-tiap golongan boleh bertindak dengan sekehendaknya. Bukankah kedaulatan rakyat berarti bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat mempunyai kekuasaan yang tertinggi?

Rakyat adalah raja dan sumber datangnya hukum, oleh karenya rakyat boleh melakukan apa saja sesuai dengan perasaan kebenaran dan keadilan yang hidup dalam golongannya.

Juga atas nama demokrasi beberapa penganjur dapat mengajak sekelompok rakyat di tempatnya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena kadaulatan ada di tangan rakyat, sekelompok masyarakat “menyodorkan” keinginannya dan meminta agar negara memenuhi keinginan-keinginan itu. Jika pemerintah menolak tuntutan itu, maka dikatakan bahwa pemerintah menentang demokrasi.

Apakah jadinya dengan suatu negara jika tiap-tiap golongan boleh mengambil keputusan sesuai kehendaknya sendiri atas nama demokrasi, apalagi jika keputusan itu bertentangan satu sama lain.

Demokrasi Indonesia telah ditetapkan dengan resmi di dalam konstitusi, konstitusi telah mengatur bagaimana demokrasi tersebar dalam berbagai lembaga negara. Lembaga-lembaga negara inilah yang menjadi wakil dari rakyat dalam berdemokrasi, dengan kata lain, pemerintah atas nama demokrasi menanggung beban besar dalam mewujudkan kedaulatan rakyat itu.

Syarat yang paling mutlak dari semua itu adalah kita harus yakin akan kebenaran dan kebaikan demokrasi bagi susunan negara kita.

Bahwa ia adalah dasar yang sebaik-baiknya untuk mencapai Indonesia sejahtera, dengan tetap mengadakan koreksi atas segala hal yang menjadi rintangan.Sulbarb,Komunika Nusantara. Dalam alam idea bisa digambarkan suatu bangunan negara yang ideal atas nama demokrasi.

Namun dalam dunia nyata dihadapkan dengan berbagai rintangan sehingga tidak jarang ditemui, demokrasi dalam praktik berlainan sekali bentuknya dengan patokan idealnya.

Di alam praktik kita berhadapan dengan sifat manusia yang lamban, yang tidak begitu mudah menerima yang baru dan ingin berpegang pada kebiasaan. Selanjutnya pemahaman yang keliru dan salah tentang demokrasi, menimbulkan berbagai respon yang juga keliru. Reaksi terhadap penindasan di masa lampau menimbulkan sikap yang menantang kepada segala ikatan persekutuan. Kebebasan yang baru diperoleh seringkali menghilangkan pertimbangan, bahwa demokrasi ada batasnya (Moh. Hatta: 2009, 12).

Demokrasi sering dipahami bahwa tiap-tiap golongan boleh bertindak dengan sekehendaknya. Bukankah kedaulatan rakyat berarti bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, rakyat mempunyai kekuasaan yang tertinggi?

Rakyat adalah raja dan sumber datangnya hukum, oleh karenya rakyat boleh melakukan apa saja sesuai dengan perasaan kebenaran dan keadilan yang hidup dalam golongannya.

Juga atas nama demokrasi beberapa penganjur dapat mengajak sekelompok rakyat di tempatnya untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena kadaulatan ada di tangan rakyat, sekelompok masyarakat “menyodorkan” keinginannya dan meminta agar negara memenuhi keinginan-keinginan itu. Jika pemerintah menolak tuntutan itu, maka dikatakan bahwa pemerintah menentang demokrasi.

Apakah jadinya dengan suatu negara jika tiap-tiap golongan boleh mengambil keputusan sesuai kehendaknya sendiri atas nama demokrasi, apalagi jika keputusan itu bertentangan satu sama lain.

Demokrasi Indonesia telah ditetapkan dengan resmi di dalam konstitusi, konstitusi telah mengatur bagaimana demokrasi tersebar dalam berbagai lembaga negara. Lembaga-lembaga negara inilah yang menjadi wakil dari rakyat dalam berdemokrasi, dengan kata lain, pemerintah atas nama demokrasi menanggung beban besar dalam mewujudkan kedaulatan rakyat itu.

Syarat yang paling mutlak dari semua itu adalah kita harus yakin akan kebenaran dan kebaikan demokrasi bagi susunan negara kita.

Bahwa ia adalah dasar yang sebaik-baiknya untuk mencapai Indonesia sejahtera, dengan tetap mengadakan koreksi atas segala hal yang menjadi rintangan. Oleh Suleman Achmad Salim. ( Irfan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here