Polewali Mandar, Komunika Nusantara. Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Polewali Mandar secara tegas menolak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Polman, Jumat 5 Desember 2025.

RDP berlangsung dinamis dan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, Asisten I Pemkab Polman, Kabid Pemdes, Sekretaris Badan Keuangan Pemkab Polman, serta perwakilan instansi teknis. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Polman beserta anggota.

PMK 81/2025 yang mengatur mekanisme alokasi, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa dinilai tidak berpihak pada kebutuhan pemerintah desa dan justru menambah beban administratif.

Ketua Apdesi Polman, Haidir Jalil, menyebut penolakan muncul karena pemerintah pusat tidak pernah melakukan sosialisasi terkait aturan baru tersebut. Akibatnya, teknis pelaksanaan dianggap membingungkan dan tidak dapat diterapkan secara tepat oleh pemerintah desa.

“Tidak ada sosialisasi sama sekali dari pusat. Kami tidak mendapatkan penjelasan teknis yang jelas,” ujarnya.

Dampak paling serius dari aturan ini adalah tersendatnya pencairan Dana Desa tahap dua. Hal tersebut menyebabkan sejumlah pembangunan fisik desa terhenti menjelang akhir tahun anggaran.

“Ada hambatan pembangunan fisik karena Dana Desa tahap dua tidak cair,” tegas Haidir.

Ia merinci, terdapat 27 desa yang telah memenuhi syarat pencairan, bahkan beberapa telah mengajukan permohonan sejak Juli 2025 — jauh sebelum batas waktu 17 September 2025. Namun hingga kini, pencairan tidak kunjung dilakukan.

“Ada desa yang mengajukan sejak Juli, tetapi tetap tidak cair,” tambahnya.

Suasana RDP sempat memanas setelah para kepala desa menilai penjelasan Kepala Badan Keuangan Daerah tidak relevan dengan substansi pembahasan. Mereka menyebut penjelasan yang diberikan tidak menjawab masalah terkait pencairan Dana Desa tahap dua dan tiga.

Beberapa kepala desa bahkan menyampaikan kekecewaan secara terbuka karena merasa diabaikan.

Sebagai langkah tindak lanjut, Apdesi Polman menyiapkan langkah advokasi ke pemerintah pusat. Rencananya, sebanyak 30 kepala desa akan berangkat ke Jakarta, meski hingga saat ini baru 10 orang yang terdata pasti.

“Kami ke Jakarta bukan untuk aksi keras. Ini aksi damai, mendesak pemerintah mencabut PMK 81 Tahun 2025,” tegas Haidir Jalil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here