Majene, Komunika Nusantara. Puluhan Massa aksi yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene(SPMM) dan Aliansi Tolak Tambang Baju Gajah menggeruduk kantor DPRD Majene.

Massa Aksi menuntut DPRD Majene agar menolak UU Cipta Kerja dan Tolak Tambang Batu Gajah Banua Sendana. Aksi massa yang tergabung dari beberapa Organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan ini diantaranya adalah SEMUT, FAMPERA, GMNI, LMND, HMI, IMM dan HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN (HMM). Rabu, 05/04/2023

Massa Aksi yang memulai dari rektorat Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) ini menyanyikan lagu darah juang sebagai bentuk perjuangan mahasiswa yang di pimpin oleh jendral lapangan hingga sampai pada titik aksi selanjutnya yakni kantor DPRD Majene.

Jendral lapangan langsung memulai orasinya lalu massa aksi silih berganti menyampaikan aspirasinya. Aksi massa berjalan kondusif dan terkoordinasi baik.

“ Dalam cluster ketenagakerjaan pengaturan upah minimum pada sektor yang sebelumnya tercantum pada pasal 89 dan UU No 13 tahun 2003 dihapuskan melalui pasal 81 point 26 dan 27 UU Ciptaker, sebagai gantinya pemerintah mengatur dan memberikan kewajiban pada pemerintah provinsi untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Hal tersebut menyimpang, mengingat indeks kebutuhan hidup layak masing-masing kabupaten/kota bisa saja berbeda. ” Ungkap Yunaldi selaku jendral lapangan.

“ Selain pasal-pasal yang akan banyak merugikan masyarakat dan lebih menguntungkan pengusaha atau pemodal, pemerintah lewat Perppu No 2 tahun 2022 telah di sahkan oleh DPR-RI menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, jelas melanggar perintah konstitusi.” Sambungnya

Massa Aksi juga menyoroti tentang Tambang Batu Gajah Banua Sendana yang dinilai ilegal. Proses pengambilan material batu gajah tersebut tepatnya akan di lakukan di Desa Banua Sendana dan proses penambangan Batu Gajah tersebut akan di lakukan oleh PT. Pura Bonde Mahatidana. Penambangan yang dilakukan menuai banyak kritik dan penolakan baik dari mahasiswa, LSM maupun masyarakat disekitar lokasi pertambangan. Penolakan Tambang Batu Gajah bukan hanya dari kalangan mahasiswa saja melainkan elemen masyarakat yang ada disekitaran tambang batu gajah tersebut.

“ Warga tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi tentang proses pertambangan yang dilakukan oleh PT. Pura Bonde Mahatidana. ” ungkap salah satu Pemuda perwakilan dari Aliansi Tolak Tambang Batu Gajah Banua Sendana.

Massa aksi terus menerus menyampaikan orasi politiknya hingga beberapa jam kemudian pihak dari DPRD MAJENE menemui massa aksi untuk menyambut baik aspirasi mahasiswa dan masyarakat.

“ Aspirasi mahasiswa kami sangat mendukung dengan beberapa tuntutan terkhususnya tentang UU Cipta Kerja No 6 Tahun 2023 dan Tolak Tambang Batu Gajah. Untuk menindaklanjuti Aspirasi mahasiswa kami akan rapatkan dengan komisi yang bersangkutan.” Ujar Adi Ahsan pada saat menemui massa aksi di Aula DPRD Majene.

Adapun beberapa tuntutan Aliansi Tolak Tambang Batu Gajah dan Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene diantaranya .

1. Mencabut UU No 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
2. Memberhentikan semua proses pertambangan Batu Gajah Banua Sendana
3. Cabut izin tambang PT. PUTRA BONDE MAHATIDANA
4. Wujudkan Reforma Agraria sejati di Sulbar
5. Batalkan Pelatihan tidak subtansial OPD Majene
6. Implementasikan Perda No 9 tahun 2016 serta seluruh Perda di kabupaten Majene
7. Terbitkan PERBUB sesuai Perda.

Laporan ( Irfan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here