Polman, Komunika Nusantara. Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menegaskan tidak pernah menolak permintaan pendampingan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pelaksanaan proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Polman, Kamis 8/1/2026.

Sekretaris Inspektorat Polman, Arifin Yambas, menyampaikan bahwa pendampingan terhadap proses pembangunan merupakan bagian penting dari tugas pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel.

“Kami selalu siap memberikan dukungan teknis dan pengawasan yang konstruktif kepada setiap OPD yang membutuhkan pendampingan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi proyek pembangunan,” ujar Arifin Yambas, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, pendampingan yang diberikan Inspektorat mencakup berbagai aspek, antara lain pengecekan kelengkapan dokumen administrasi, asesmen terhadap kebijakan teknis yang diterapkan, serta pemantauan pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus memastikan bahwa pembangunan yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Polewali Mandar.

“Pada prinsipnya, Inspektorat sebagai pembantu Bupati di bidang pengawasan, diminta ataupun tidak, selama tidak bertentangan dengan petunjuk pelaksanaan pengawasan yang setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, tetap berkewajiban mengawal proses pelaksanaan APBD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arifin Yambas menegaskan bahwa Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah memiliki tanggung jawab mengawal seluruh tahapan pengelolaan APBD.

Penjaminan kualitas dimulai dari reviu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), reviu Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), reviu Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hingga pelaksanaan audit.

“pengawasan yang dilakukan merupakan upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi maladminiatrasi di OPD, Hasil pengawasan tersebut selanjutnya menjadi bahan laporan kepada Bupati untuk memastikan apakah proses pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” pungkas Arifin Yambas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here