Polman, Komunika Nusantara. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar kembali menggelar penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan depan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Senin (29/6/2026).
Penertiban difokuskan pada lapak pedagang durian musiman yang memanfaatkan bahu jalan dan area sekitar rujab sebagai lokasi berjualan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan, keindahan kota, serta kelancaran arus lalu lintas di jalur protokol.
Dalam operasi tersebut, mayoritas pedagang dinilai telah memahami aturan zonasi dan memilih berjualan di lokasi yang diperbolehkan. Namun, petugas masih menemukan dua lapak pedagang durian yang berjualan di kawasan yang dilarang.
Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam penertiban. Kedua pedagang diberikan teguran serta diarahkan untuk memindahkan lapaknya ke lokasi penampungan yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Sekretaris Satpol PP Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, S.H., M.Si., menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan menghalangi masyarakat mencari nafkah, melainkan memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
“Kami tidak melarang warga mencari rezeki, apalagi ini sedang musim durian. Namun, estetika kota dan ketertiban umum harus tetap dijaga. Kawasan depan rumah jabatan bupati harus steril dari aktivitas pasar tumpah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pedagang musiman agar tidak memanfaatkan bahu jalan maupun trotoar sebagai tempat berjualan karena dapat mengganggu pengguna jalan dan mengurangi keindahan kawasan perkotaan.
Usai penertiban, Satpol PP akan meningkatkan patroli rutin di sekitar lokasi guna memastikan tidak ada lagi pedagang yang kembali berjualan di area terlarang. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.













