Polman, Komunika Nusantara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lintas Pemburu Keadilan meminta kejelasan dan keadilan terkait dugaan penggunaan lahan milik warga untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Senin (6/7/2026).

Pimpinan Umum LSM Lintas Pemburu Keadilan, Roberth P., menyampaikan bahwa lahan seluas 1.128 meter persegi yang kini telah dibangun Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari tanah yang dimiliki H. M. Akib berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/PPAT/Kec.Bin/2001.

Menurutnya, H. M. Akib membeli lahan tersebut dengan batas-batas yang jelas dan memiliki luas keseluruhan sekitar 7.000 meter persegi.

“Tanah ini sudah dibeli oleh Pak Akib dengan batas-batas yang jelas. Jadi kami mempertanyakan apakah tanah yang dimaksud sebagai aset pemerintah itu merupakan tanah milik Pak Akib atau tanah yang berada di area pasar,” ujar Roberth dalam RDP.

Menanggapi hal tersebut, Camat Binuang, Andi Saggap Rahim, menegaskan bahwa lokasi yang ditetapkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih telah melalui pengecekan dan berdasarkan data yang dimiliki pemerintah kecamatan tercatat sebagai aset milik Pemerintah Daerah.

“Lokasi yang kami tunjukkan itu sudah benar, karena sebelumnya di lokasi tersebut terdapat bangunan milik Pemda. Setelah kami melakukan pengecekan data di kecamatan, tanah itu memang tercatat sebagai milik Pemda,” jelasnya.

Usai rapat, Komisi I DPRD Polewali Mandar bersama perwakilan LSM, Camat Binuang, Lurah Amassangan, Bidang Aset Sekretariat Daerah, Asisten I Setda, serta pihak H. M. Akib turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan.

Pengecekan tersebut dilakukan guna mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan, sekaligus menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan atas status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. DPRD diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan ini secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here