Polman, Kominika Nusantara. DPRD Kabupaten Polewali Mandar menetapkan enam poin kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencairan kredit fiktif pada PNM Mekaar Unit Wonomulyo, Kamis (6/8/2026).

Salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah kewajiban PNM membersihkan nama para korban dari catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam waktu satu bulan.

RDP gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Polewali Mandar tersebut mempertemukan manajemen PNM Mekaar, Komunitas Mahasiswa Kritis (KOMIK) Polewali Mandar, serta puluhan nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan data dan pencairan pinjaman fiktif.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amirrudin. Ia mengatakan, RDP digelar sebagai upaya DPRD mencari solusi dan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang telah dikeluhkan masyarakat.

“Rapat dengar pendapat tadi ini memang luar biasa. Ini upaya kami untuk bagaimana bisa menyelesaikan persoalan masyarakat kita di Polewali Mandar,” kata Amirrudin.

Menurutnya, seluruh pihak yang hadir telah menyepakati sejumlah langkah yang harus segera dilaksanakan untuk memastikan hak dan kepentingan para korban mendapatkan penyelesaian.

“Tentu kita sudah sepakat tadi dengan berbagai hal, tuntutan-tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat kita melalui aspirasi, kita sudah sepakat untuk segera diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Pemimpin Regional 3 PNM Pusat, Taufiq Marzuki, mengatakan kehadiran manajemen PNM dalam RDP merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas berbagai aduan yang disampaikan nasabah.

“Hari ini kami diundang untuk rapat dengar pendapat gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD. Sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab kami, maka kami hadir. Kami hadir untuk bisa melakukan klarifikasi terhadap aduan-aduan masyarakat,” kata Taufiq.

Di sisi lain, Ketua KOMIK Polewali Mandar, Nasrul, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh hak korban dipenuhi sesuai hasil kesepakatan RDP.

“Langkah-langkah yang kami akan lakukan bersama para korban adalah terus melakukan pengawalan terhadap perkembangan penyelesaian dari para pihak hukum dan pihak PNM agar berjalan sesuai kesepakatan,” ujar Nasrul.

Ia menegaskan, mahasiswa akan tetap mendampingi para korban sampai persoalan dugaan pencairan kredit fiktif tersebut benar-benar mendapatkan penyelesaian.

“Kami dari mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Kritis Polman akan terus melakukan pendampingan sampai masalah-masalah para korban PNM Mekaar ini terselesaikan,” katanya.

Nasrul juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila hasil kesepakatan tidak dijalankan atau justru menimbulkan persoalan baru dalam proses penyelesaian.

“Jika melihat dalam proses penyelesaian ada kekeliruan dan menimbulkan masalah baru, maka secara tegas kami akan melakukan RDP kembali atau bahkan melakukan demonstrasi sebagai langkah tegas dalam penyelesaian persoalan korban-korban PNM Mekaar,” tegasnya.

Enam Poin Kesepakatan RDP

RDP gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Polewali Mandar menghasilkan enam poin kesepakatan yang menjadi dasar penyelesaian persoalan antara PNM Mekaar dan para nasabah.

Pertama, PNM membuka posko pengaduan di seluruh unit PNM di Kabupaten Polewali Mandar. Setiap nasabah berhak memeriksa status namanya, memperoleh dokumen dalam bentuk cetak atau hardcopy, mendapatkan pelayanan yang baik, serta menerima data yang dibutuhkan dari kepala unit.

Kedua, PNM wajib membuka data kepada aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan serta bersedia menghadirkan pegawai atau oknum yang diperlukan untuk dimintai keterangan.

Ketiga, pimpinan PNM wajib mendampingi korban yang hendak mengajukan pinjaman ke pihak perbankan.

Keempat, PNM wajib mengganti kerugian korban apabila terbukti korban telah membayar tunggakan atas pinjaman yang diduga fiktif.

Kelima, PNM wajib membersihkan nama korban di OJK dalam waktu satu bulan. Apabila target tersebut tidak dipenuhi, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar akan mengusulkan pencabutan izin operasional PNM di wilayah Polewali Mandar.

Keenam, PNM tetap membuka layanan PNM Digi bagi seluruh nasabah.

Enam kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi acuan bagi para pihak dalam proses penyelesaian persoalan. DPRD Polewali Mandar bersama KOMIK dan para korban akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut agar penyelesaian berjalan sesuai komitmen yang telah disepakati dalam RDP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here