Polman, Komunikasi Nusantara. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Ketua dan Sekretaris Panitia Pilkades dari 77 desa yang tersebar di 15 kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Polewali Mandar, Kamis (6/8/2026), diikuti sebanyak 154 peserta dan menjadi bagian penting dalam memperkuat kapasitas penyelenggara agar seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Polewali Mandar, Alimuddin, mengatakan Bimtek ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh panitia mengenai regulasi, mekanisme, serta tata cara penyelenggaraan Pilkades yang baik dan benar.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Pilkades sangat bergantung pada profesionalisme panitia dalam menjalankan setiap tahapan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Jumlah panitia di setiap desa berbeda-beda, ada yang terdiri dari lima, tujuh hingga sembilan orang. Secara keseluruhan terdapat lebih dari 400 anggota panitia yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, perangkat desa, dan tokoh pemuda,” ujar Alimuddin.
Ia menjelaskan, materi Bimtek disampaikan oleh narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas PMD, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Materi yang diberikan meliputi regulasi Pilkades, teknis pelaksanaan setiap tahapan, hingga mekanismepenyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan selama proses maupun setelah pemungutan suara.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Nursaid, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa Pilkades merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan desa selama delapan tahun ke depan.
Karena itu, ia meminta seluruh panitia memahami setiap regulasi secara utuh agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Menurut Nursaid, panitia memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Kesalahan dalam menjalankan prosedur dapat memicu sengketa yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan desa setelah pelaksanaan Pilkades.
Ia mengingatkan agar seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi administrasi, penetapan calon, pelaksanaan pemungutan suara hingga penanganan sengketa, dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Selain itu, Nursaid memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya menjaga independensi panitia selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.
“Panitia harus tetap netral. Jangan menjadi tim sukses salah satu calon karena hal itu akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkades,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar juga menaruh perhatian besar terhadap upaya pencegahan praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam setiap kontestasi politik di tingkat desa. Untuk itu, panitia diminta menjalin koordinasi yang baik dengan aparat keamanan, pemerintah kecamatan, serta seluruh pemangku kepentingan guna mengantisipasi potensi pelanggaran maupun konflik yang dapat mengganggu jalannya tahapan Pilkades.
Di sisi lain, pemerintah daerah mendorong tingginya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Target partisipasi pemilih ditetapkan minimal 80 persen sebagai indikator meningkatnya kesadaran politik masyarakat sekaligus memperkuat legitimasi kepala desa terpilih
Pilkades Serentak Tahun 2026 akan dilaksanakan di 77 desa yang tersebar pada 15 dari 16 kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar. Dengan cakupan yang cukup luas, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap seluruh penyelenggara mampu menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta kepatuhan terhadap aturan, sehingga Pilkades tidak hanya menghasilkan kepala desa yang berkualitas, tetapi juga memperkuat demokrasi dan pemerintahan desa yang semakin baik.













