Polman, Komunika Nusantara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perumahan dan Kawasan PermukimanPermukiman, Selasa 18/08/2026

Pembentukan Pansus tersebut menjadi langkah DPRD untuk memastikan regulasi terkait penataan perumahan dan permukiman dapat segera diselesaikan dan menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah mulai 2027.

Perda ini dinilai penting untuk memperkuat penataan kawasan, penyediaan hunian yang layak, penanganan kawasan permukiman kumuh, serta memastikan pembangunan permukiman berjalan selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Polman.

Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly, mengatakan pembentukan Pansus dilakukan agar proses pembahasan perda dapat berjalan lebih fokus, terukur, dan mendalam. DPRD menargetkan pembahasan hingga pengesahan perda tersebut dapat rampung tahun ini.

“Pembentukan Pansus ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk mempercepat pembahasan Perda Permukiman yang sejak tahun 2023 sudah berproses. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar sehingga target penyelesaian tahun ini bisa tercapai,” ujar Fahry, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, pembahasan perda akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kebutuhan masyarakat, tata ruang, kepastian hukum, hingga keberlanjutan pembangunan kawasan permukiman.

Fahry menyebutkan, Pansus yang dibentuk beranggotakan 11 orang. Pembahasan ditargetkan selesai tahun ini sehingga regulasi tersebut dapat segera menjadi pijakan pemerintah daerah dalam menangani persoalan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk kawasan kumuh.

Salah satu persoalan yang dinilai mendesak untuk dikaji adalah perubahan fungsi lahan nonpermukiman menjadi kawasan permukiman. Kondisi tersebut, kata Fahry, perlu diatur secara lebih jelas agar perkembangan permukiman tetap sesuai dengan perencanaan tata ruang dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Selain aspek penataan kawasan, pengesahan Perda ini juga diharapkan membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2027. Karena itu, penyelesaian regulasi ini menjadi salah satu langkah penting untuk memperkuat dasar hukum sekaligus mendukung program penanganan perumahan dan permukiman,” ungkapnya.

Keterkaitan antara Perda Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan RTRW juga menjadi perhatian DPRD. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar kebijakan pengembangan permukiman berjalan searah dengan kebijakan penataan ruang daerah.

Dengan terbentuknya Pansus beranggotakan 11 orang, pembahasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih komprehensif, khususnya menyangkut perubahan fungsi lahan, penanganan kawasan kumuh, kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak, serta sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang.

“Penyelesaian Perda pada tahun ini menjadi target utama Pansus. Jika pembahasan dan pengesahan berjalan sesuai rencana, regulasi ini diharapkan menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menata kawasan permukiman sekaligus memperkuat peluang mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat mulai 2027,” tandas Fahry.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here