Polman, Komunika Nusantara .Kelompok Tani Berkah Situru, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), telah menjalani proses verifikasi oleh Tim Teknis Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (Disbuntarnak) Polman.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbuntarnak Polman, Namri Izzuddin, mengatakan Kelompok Tani Berkah Situru merupakan kelompok yang baru terbentuk pada penghujung tahun 2025, senin 24/08/2026.
Menurutnya, kelompok tersebut telah diverifikasi oleh tim teknis. Namun, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum kelompok dapat memperoleh rekomendasi bantuan dari dinas.
“Kelompok Tani Berkah Situru sudah diverifikasi oleh Tim Teknis dari Disbuntarnak. Kelompok ini baru terbentuk di penghujung tahun 2025,” kata Namri.
Ia menjelaskan, salah satu persyaratan bagi kelompok tani yang akan mendapatkan bantuan adalah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelompok Tani Binaan Dinas yang ditandatangani oleh Bupati Polewali Mandar.
Penetapan kelompok tani binaan tersebut dilakukan setiap tahun. Untuk SK tahun 2026, penetapannya dilakukan pada Desember 2025, dengan salah satu pertimbangannya adalah kelompok tani telah terbentuk minimal satu tahun.
“Untuk kelompok yang baru terbentuk, nantinya dapat dibuatkan surat keterangan bahwa kelompok tersebut akan dimasukkan dalam penetapan kelompok tani binaan dinas yang ditandatangani Bupati,” jelasnya.
Namri menambahkan, proses penilaian kelompok tani dilakukan oleh penyuluh. Hasil penilaian tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan kelayakan kelompok untuk mendapatkan pembinaan maupun rekomendasi bantuan.
Sementara itu, Kepala Disbuntarnak Polman, Muh. Jumadil, mengatakan rekomendasi bantuan tidak dapat diberikan secara langsung karena terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui oleh setiap kelompok tani.
Menurutnya, kelompok yang akan memperoleh rekomendasi terlebih dahulu harus diusulkan dan memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan.
“Rekomendasi tidak bisa langsung diberikan. Ada mekanisme yang harus dilalui, karena kelompok tersebut terlebih dahulu harus diusulkan dan memenuhi kriteria yang ada,” ujar Muh. Jumadil.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah usia kelompok tani. Kelompok yang baru terbentuk pada tahun 2025 masih harus mengikuti proses penilaian dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jumadil menegaskan, pihaknya tetap terbuka terhadap kelompok tani yang ingin mendapatkan bantuan. Namun, seluruh proses harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar pemberian rekomendasi dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.
“Kalau ketentuannya sudah terpenuhi, tentu bisa diproses. Tetapi dari kami belum bisa langsung memberikan rekomendasi karena ada mekanisme dalam penerbitannya,” jelasnya.
Ia berharap setiap kelompok tani dapat mengikuti proses pembinaan dan penilaian yang dilakukan oleh penyuluh sehingga nantinya dapat memenuhi persyaratan untuk masuk dalam penetapan kelompok tani binaan Dinas.
Dengan mengikuti seluruh tahapan tersebut, kelompok tani diharapkan dapat memperoleh pembinaan secara berkelanjutan dan memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan dukungan program pemerintah sesuai ketentuan.













