Polman, Komunika Nusantara_ Unit Opsnal Reskrim Polres Polman Melakukan Penangkapan Terduga Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor.
Dibantu unit opsnal Polres Pinrang, melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda vario, pada Rabu 22 Mei 2024 di Kabupaten Pinrang.
Kepolisian berhasil mengamankan terduga penadah Landing (52) bersama Feri (27) beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek honda vario warna hitam selanjutnya terduga Pelaku dan barang bukti diamankan Di Polres Polman untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku Tindak Pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi Pada Kamis 18 April 2024 Pukul 21:30 wita di depan Btn Villa Tamara Kelurahan Manding Kecamatan Polewali Kabupaten Polman.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pratana menjelaskan Awalnya terduga pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin ke bengkel karena motor terduga pelaku sedang rusak.
Kemudian korban meminjamkan motornya kepada terduga pelaku, setelah beberapa jam kemudian korban mencoba menghubungi terduga pelaku tetapi tidak diangkat dan sampai keesokan harinya belum juga mengembalikan sepeda motor tersebut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Polman
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan terduga pelaku terbaca berada di jalan kandea 2 Kecamatan Bontoala Kota Makassar, pada Rabu 22 Mei 2024.
Oleh karena itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Polman dan di back up Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung mendatangi dan mengamankan terduga Pelaku Aspar Aswir (34) .
Dari hasil Interogasi terhadap terduga pelaku Aspar Aswir mengakui bahwa telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor merk honda VARIO warna hitam milik korban dan telah digadai di salah satu temannya di Kabupaten Pinrang.














