Polewali Mandar, Komunika Nusantara. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Binuang yang terletak di Desa Paku mulai dioperasikan pada tahun 2014 oleh Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui UPTD TPA Sampah Binuang.
Berada di atas lahan seluas 4,7 hektare, TPA ini pada awalnya menerapkan sistem controlled landfill, yaitu pemadatan dan penutupan sampah secara berkala dengan lapisan tanah.
Menurut informasi dari pihak UPTD, sejak awal pengelolaannya pemadatan sampah rutin dilakukan dengan material sirtu dan kerikil serta bantuan alat berat bulldozer.
Kemudian pada tahun 2019, pemerintah membangun kolam penampung air lindi dengan sistem sanitary landfill yang dilengkapi perpipaan untuk menampung lindi sekaligus mengumpulkan gas metan sebagai sumber energi terbarukan.
Seiring meningkatnya produksi sampah di daerah yang terus berkembang, penggunaan teknologi pengolahan sampah modern dan ramah lingkungan kini menjadi kebutuhan mendesak.
Pemerintah daerah mulai mengadopsi model pengelolaan sampah seperti yang diterapkan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yaitu melalui pengoperasian mesin-mesin pengolahan dalam hanggar tertutup untuk mendukung tercapainya target zero waste.
Pembangunan hanggar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berukuran 48 x 24 meter saat ini tengah direncanakan secara matang.
Konsultan perencanaan sipil memastikan konstruksi yang digunakan sesuai kondisi lahan bekas penimbunan sampah. Konstruksi tersebut berupa pondasi pelat/mat foundation setebal 20 cm yang didahului urugan setebal 60 cm dan diperkuat pondasi poer cakar ayam sedalam 160 cm. Desain tersebut dipilih untuk menjamin daya dukung tanah dan mencegah penurunan diferensial bangunan.
Selain aspek struktur, potensi keluarnya gas metan dari dalam timbunan sampah juga menjadi perhatian. Karena itu, sebelum urugan sirtu, dipasang jaringan perpipaan bawah tanah sebagai media pelepasan gas agar aman dan dapat dimanfaatkan lebih lanjut.
Selama empat tahun terakhir, permasalahan sampah terus menjadi polemik di Kabupaten Polewali Mandar. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi meningkatkan volume sampah rumah tangga yang sebagian besar memiliki nilai ekonomi., Ungkap Kadis DLHK.
Sesuai rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pengurangan sampah dari sumbernya, yaitu rumah tangga, menjadi strategi utama yang harus dijalankan.
Upaya ini memerlukan edukasi dan sosialisasi berkelanjutan untuk menumbuhkan kebiasaan memilah sampah sejak dari rumah.
Muh. Jumadil Tappawali kadis DLHK menegaskan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah kecamatan, lurah/kepala desa, kepala lingkungan, kepala pasar, RT/RW, Satpol PP, komunitas media sosial, hingga masyarakat secara luas.
Lanjut, lokasi pembangunan hanggar tidak sepenuhnya berada diatas tumpukan sampah, tapi lebih dari setengah bangunan berdiri diatas bekas bukit/tempat tulisan landmark TPA Sampah binuang yang di keruk yang telah diratakan
Dengan dukungan dan kerja bersama seluruh elemen, Kabupaten Polewali Mandar diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan memberikan lingkungan hidup yang bersih bagi masyarakat.












