Polman, Komunika Nusantara_ Pelaku dugaan Perzinahan yang ditangkap basah oleh suami dan polisi di kamar hotel ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 bulan.
Pasangan yang bukan suami istri itu digrebek di hotel usai MI (37) suami pelaku melapor ke Mako Polsek Wonomulyo karena merasa curiga bahwa istrinya EK (33) memiliki hubungan asmara dengan MZ (22).
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono membenarkan saat ini terduga pelaku inisial EK dan MZ sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 284 KUHP tentang perzinahan terancam hukuman penjara selama 9 bulan.
Mulyono menambahkan, Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak April 2024. Dan merupakan rekan kerja disalah satu Puskesmas yang ada di Wonomulyo.
Dimana, EK merupakan salah satu Pegawai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan MZ sebagai sopir mobil ambulance di PKM yang sama.
“Dari keterangan yang kita dapatkan mereka sudah melakukan sebanyak 5 kali di dua lokasi yang berbeda,” Terang Kanit PPA.














