POLMAN, Komunika Nusantara — Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah imam mengenai prosedur pembuatan kartu ATM dan pencairan insentif keagamaan melalui teller.
Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar, Fadli, menjelaskan bahwa prosedur pembuatan kartu ATM bagi penerima insentif keagamaan memang harus dilakukan di kantor cabang tempat rekening tersebut diterbitkanditerbitkan, Jum’at 4/9/2026
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) pelayanan perbankan dan bukan dimaksudkan untuk mempersulit para imam sebagai penerima insentif.
“Untuk pembuatan kartu ATM memang harus dilakukan di cabang penerbit. Mungkin rekening imam tersebut diterbitkan di Cabang Polewali, tetapi dia datang ke cabang pembantu Wonomulyo,” jelas Fadli.
Ia menegaskan, Bank Sulselbar tidak pernah bermaksud mempersulit nasabah. Seluruh pelayanan diberikan dengan mengikuti ketentuan dan SOP yang berlaku.
“Kami tidak pernah mempersulit nasabah. Semua nasabah kami layani sesuai standar SOP pelayanan, termasuk untuk membuat ATM memang harus di cabang di mana buku rekening diterbitkan,” ujarnya.
Fadli juga menjelaskan bahwa fasilitas kartu ATM diberikan secara gratis kepada para penerima insentif keagamaan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat memudahkan para imam dalam melakukan transaksi maupun menarik dana tanpa harus selalu datang ke kantor bank.
“Iya, makanya fasilitas ATM itu kami berikan secara gratis,” katanya.
Terkait mekanisme pembayaran insentif keagamaan, Fadli menyebut pembukaan rekening tersebut dilakukan berdasarkan persyaratan yang disampaikan Pemerintah Daerah melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Dalam ketentuan tersebut, pembayaran insentif keagamaan dilakukan melalui rekening Bank Sulselbar yang dilengkapi fasilitas ATM. Kebijakan itu dinilai bertujuan memberikan kemudahan kepada penerima dalam melakukan transaksi.
“Pembukaan rekening penerima insentif keagamaan sesuai dengan persyaratan yang disampaikan Pemda melalui Biro Kesra, bahwa pembayaran insentif melalui rekening Bank Sulselbar yang dilengkapi dengan fasilitas ATM, demi memudahkan nasabah dalam bertransaksi,” jelasnya.
Dengan adanya fasilitas ATM tersebut, para imam yang telah memiliki kartu ATM dapat melakukan penarikan uang melalui mesin ATM tanpa harus datang ke kantor bank atau mengantre di teller.
Klarifikasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan yang dialami sejumlah imam bukan karena adanya kebijakan untuk membatasi pencairan insentif, melainkan berkaitan dengan prosedur penerbitan kartu ATM dan ketentuan pelayanan di masing-masing kantor cabang.
Bank Sulselbar berharap para penerima insentif dapat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses pelayanan berjalan lancar dan fasilitas perbankan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal.












