Polman, Komunika Nusantara. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Arifin Yambas, S.Sos., M.M., menegaskan bahwa Pelatih Pembina memiliki peran penting dalam menentukan mutu pendidikan karakter melalui kegiatan kepramukaan di sekolah.
Hal tersebut disampaikan Arifin Yambas yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Mental, Spiritual, dan Bela Negara Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Polewali Mandar, dalam materi yang disampaikan kepada peserta Training of Trainers (ToT) Pelatih Pembina Kwarcab Polman Tahun 2026.
Menurut Arifin, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi penguatan pendidikan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Regulasi tersebut, yang mengubah ketentuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, menegaskan dalam Pasal 22 bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal wajib menyelenggarakan layanan ekstrakurikuler dengan sekurang-kurangnya menyediakan ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.
Namun, Arifin menilai masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait ketentuan tersebut.
Ia menegaskan, kewajiban sekolah menyediakan layanan ekstrakurikuler kepramukaan tidak serta-merta berarti setiap siswa wajib menjadi anggota Pramuka.
Kesalahpahaman tersebut, kata dia, berpotensi menjadikan kegiatan kepramukaan hanya sebagai rutinitas administratif yang kaku, membosankan, dan sekadar formalitas untuk memenuhi kewajiban sekolah.
“Regulasi yang baik tidak otomatis melahirkan pengalaman belajar yang bermakna. Penentu utama apakah kegiatan Pramuka di sekolah hidup dan memberikan dampak berada di tangan para Pembina,” ujar Arifin.
Ia menekankan bahwa Pembina tidak lagi cukup hanya berperan sebagai instruktur yang mengajarkan baris-berbaris atau mencatat kehadiran peserta didik.
Dalam implementasi Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, lanjutnya, Pembina harus bertransformasi menjadi penggerak mutu pendidikan karakter.
Pembina memiliki sejumlah peran strategis, di antaranya sebagai pendidik dan fasilitator, perancang program, teladan, mitra ekosistem pendidikan, serta evaluator dampak kegiatan.
Sebagai pendidik dan fasilitator, Pembina diharapkan mampu menciptakan pengalaman belajar yang aktif dan memberikan ruang kepada peserta didik untuk berkembang sesuai dengan potensi, bakat, dan minatnya.
Sementara sebagai perancang program, Pembina harus mampu menerjemahkan kebijakan sekolah ke dalam kegiatan lapangan yang aman, realistis, menarik, dan relevan bagi peserta didik.
“Tanpa peran aktif Pelatih Pembina sebagai penggerak mutu, kegiatan Pramuka berpotensi terjebak menjadi beban jadwal bagi siswa atau sekadar formalitas untuk menggugurkan kewajiban sekolah,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arifin juga menekankan pentingnya menghidupkan semangat Pembelajaran Mendalam atau Deep Learning dalam kegiatan kepramukaan.
Menurutnya, Pramuka harus menjadi kegiatan pendidikan yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.
Peserta didik harus memahami tujuan dari setiap kegiatan dan tantangan yang dijalani. Selain itu, keterampilan yang dipelajari juga harus memiliki kaitan dengan kehidupan nyata serta memberikan manfaat sosial.
Kegiatan kepramukaan, lanjutnya, juga harus dirancang secara menantang, tetapi tetap aman dan menyenangkan bagi peserta didik.
Melalui tahapan memahami, mengaplikasikan melalui proyek dan tantangan nyata, hingga melakukan refleksi, kegiatan Pramuka diyakini mampu membentuk ketahanan mental, etos kerja, kemandirian, serta kemampuan berkolaborasi.
Nilai-nilai tersebut menjadi bagian penting dalam pembentukan karakter peserta didik yang tidak selalu dapat diperoleh melalui pembelajaran konvensional di dalam kelas.
Selain metode pembelajaran, Arifin juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap dampak kegiatan kepramukaan.
Menurutnya, kualitas kegiatan Pramuka tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya materi yang dihafal, tetapi harus dilihat dari perubahan sikap, karakter, dan keterampilan peserta didik.
Untuk itu, Pelatih Pembina dapat menggunakan berbagai instrumen asesmen kualitatif, seperti jurnal proses, rubrik observasi, dokumentasi, dan portofolio.
Hasil asesmen tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan penguatan, perbaikan, pendampingan, hingga evaluasi program pada tahun berikutnya.
“Dengan demikian, kegiatan kepramukaan memiliki bukti nyata bahwa proses pendidikan yang dilakukan benar-benar memberikan dampak terhadap pembentukan karakter peserta didik,” jelasnya.
Dalam materinya, Arifin juga menawarkan kerangka implementasi kegiatan kepramukaan yang disebut sebagai konsep “5 SIAP”.
Konsep tersebut meliputi Siap Regulasi, yakni memahami secara utuh mandat dan ketentuan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
Kemudian Siap Program, dengan mengintegrasikan perencanaan kegiatan kepramukaan ke dalam Rencana Kerja Sekolah (RKS) sejak awal tahun ajaran.
Selanjutnya Siap Pembina, yaitu memastikan ketersediaan Pembina yang kompeten dan terus meningkatkan kapasitasnya.
Berikutnya Siap Kegiatan, dengan menghadirkan kegiatan yang aktif, bermakna, aman, menyenangkan, dan relevan dengan perkembangan zaman.
Terakhir adalah Siap Evaluasi, yakni melakukan penilaian, dokumentasi, dan tindak lanjut perbaikan program secara berkelanjutan.
Arifin menegaskan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tidak seharusnya dipandang sebagai beban birokrasi baru bagi sekolah.
Sebaliknya, regulasi tersebut harus menjadi momentum untuk mengembalikan roh kepramukaan sebagai wadah pembentukan karakter peserta didik yang adaptif dan memberikan dampak nyata.
“Pelatih Pembina bukan hanya mengajarkan kepramukaan, tetapi memastikan Pramuka menjadi pengalaman pendidikan yang hidup, bermakna, dan berdampak,” tegas Arifin.
Ia berharap sekolah, Pelatih Pembina, dan seluruh ekosistem pendidikan dapat bergandengan tangan untuk menjadikan kegiatan kepramukaan sebagai ruang tumbuh yang menyenangkan dan bermakna bagi generasi penerus bangsa.Materi tersebut disajikan melalui kegiatan Google Meet dari Jakarta pada 5 September 2026.













