Polman, Komunika Nusantara. Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Permusyawatan Desa Nasional (DPC ABPEDNAS), Kabupaten Polman, menggelar sosialisasi UU Desa nomor 3 tahun 2024. Agenda yang dirangkaikan dengan Rakorcab itu, dilaksanakan di Aula SMK YPPP Polman, Kecamatan Wonomulyo, Minggu,
Kegiatan tersebut, dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Polewali Mandar I Nengah Tri Sumadana.
Sebanyak 24 Desa yang ikut dari 144 Desa yang ada di Kabupaten Polewali Mandar. Husen Sekretaris DPC ABPEDNAS, ia mengatakan untuk gelobamg pertama panitia hanya mengikutkan 24 Desa, alasanya demi epsiiensi penerimaan materi dan maksaimalnya kegiatan, Ungkap Husain.
Lanjut, rencanya kegiatan sosialisasi ini berlangsung sebanyak 5 kali, soal jadwal dan tempat akan dibicarakan oleh panitia dan Pengurus DPC, karena tadi kita dengar bersama bawah sekda polman menyarankan agar kegiatan selanjutnya dilaksanakan di ruang Pola Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
Ketua ABPEDNAS Polman, Umar, berharap momentum sosialisasi UU Desa nomor 3 tahun 2024 yang dirangkaikan dengan Rakorcab itu, menjadi ajang silaturahmi dan menjadi ruang bagi seluruh anggota BPD untuk meningkatkan kapasitasnya.
“Termasuk, memberikan penguatan terhadap undang-undang desa yang baru, terkait dengan tugas dan fungsi anggota BPD,” ucap Umar.
Selain itu, ia juga berharap melalui kegiatan tersebut lahir beberapa rekomendasi, yang berkaitan perbaikan dan kemajuan desa di Kabupaten Polman.
“Dalam bentuk pokok-pokok pikiran, yang kami akan sampaikan melalui pemerintah daerah termasuk DPRD. yang nantinya menjadi bagian dari program-program penting di tahun 2025,” harapnya.

Hal senada juga diungkapkan, PJ Sekda Kabupaten Polman I Nengah Tri Sumadana. Pihaknya berharap melalui agenda itu selain menjadi ajang silaturahmi bagi seluruh anggota BPD di Bumi Tipalayo.
“Yang kedua, silaturahmi ini juga diikuti dengan peningkatan kapasitas BPD, mengingatkan peranannya yang sangat strategis untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan peran yang sangat strategis di lingkup pemerintahan desa, maka anggota BPD harus diringi dengan penguatan kapasitas,” tutur I Nengah Tri Sumadana