Polewali Mandar , Komunika Nusantara. Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar dalam rangka persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025, Senin (29/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Samsul Mahmud menegaskan bahwa Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik lahir sebagai jawaban atas amanah konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, regulasi ini juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan kepada daerah dalam mengatur sistem pengelolaan limbah domestik.
Menurutnya, perda tersebut akan memberi manfaat strategis, di antaranya:
Melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat septic tank penuh yang tidak disedot sesuai jadwal 3–5 tahun.
Menjamin keberlanjutan infrastruktur sanitasi yang dibangun melalui APBN, DAK, maupun hibah program seperti Sanimas, Sandes, dan IPAL Komunal.
Mendorong peran serta masyarakat serta dunia usaha dalam menjaga sanitasi lingkungan.
Memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi layanan pengelolaan limbah.
Menyediakan layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) yang legal dan terstruktur.
“Melalui perda ini, kita ingin memastikan air limbah rumah tangga tidak menjadi ancaman, melainkan dapat dikelola dengan aman dan ramah lingkungan. Dengan demikian, sungai, lahan pertanian, pekarangan, dan sumber air tanah terlindungi dari pencemaran,” tegas Bupati Samsul Mahmud.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal implementasi perda tersebut, karena menurutnya sanitasi yang baik adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Samsul Mahmud juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dalam pembahasan Ranperda APBD-P 2025. Ia menekankan bahwa APBD-Perubahan merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan target dan realisasi anggaran, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang berkembang di tengah tahun berjalan.
Adapun hasil finalisasi APBD-P 2025 disepakati sebagai berikut:
Pendapatan Daerah turun sebesar Rp21,751 miliar, dari Rp1,680 triliun menjadi Rp1,658 triliun.
Belanja Daerah turun sebesar Rp15,759 miliar, dari Rp1,680 triliun menjadi Rp1,664 triliun.
Defisit anggaran tercatat Rp5,991 miliar, bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya.
Penerimaan pembiayaan dari SiLPA ditetapkan sebesar Rp5,991 miliar.
Bupati menekankan bahwa dengan disetujuinya APBD-P ini, seluruh jajaran pemerintah daerah harus melaksanakan program secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel agar anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kemajuan daerah.
“APBD harus kita jadikan instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengangkat kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Bupati Samsul Mahmud mengajak semua pihak untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif serta memohon bimbingan Allah SWT agar amanah pembangunan dapat terlaksana dengan baik.














