Polewali Mandar, Komunika Nusantara Menindaklanjuti aspirasi dari Aliansi Masyarakat Polewali Mandar terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Aspirasi kantor DPRD Polman, Kamis (18/9/2025).
Dalam rapat tersebut, juru bicara Aliansi, Maenunis Amin, mempertanyakan nasib ribuan PPPK Paruh Waktu yang kesulitan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Menurutnya, dari total 4.200 peserta PPPK Paruh Waktu, sekitar 2.000 orang gagal mendaftar pembuatan SKCK karena status kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif.
“Teman-teman mengalami kesulitan karena saat pengurusan BPJS otomatis seluruh anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga ikut terbaca. Sementara dari segi finansial mereka tidak punya biaya,” ungkap Maenunis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Polman, Rosdiana Nasir, menjelaskan bahwa Pemkab Polman sebenarnya telah melakukan kerja sama dalam pendaftaran kepesertaan JKN bagi tenaga honorer daerah, termasuk PPPK Paruh Waktu.
“PPPK Paruh Waktu ini masuk kategori honorer daerah. Sebagian sudah terdaftar dalam kepesertaan JKN yang difasilitasi pemerintah daerah,” jelas Rosdiana.
Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah mempersulit proses pengurusan SKCK, sebab mekanisme SKCK sepenuhnya berada dalam sistem aplikasi Presisi Polri.
> “Kami meluruskan bahwa BPJS tidak memungut biaya apapun. Pengurusan di kantor juga tidak perlu fotokopi berkas. Kami bahkan menyiapkan tenda tambahan untuk mengantisipasi lonjakan pelayanan,” tambahnya.
Sebagai informasi, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun, status aktif BPJS bukanlah syarat resmi penerbitan SKCK, melainkan bagian dari kewajiban umum kepesertaan JKN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.













