SURABAYA, Komunika Nusantara. Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan kepatuhan internal sebagai bagian dari upaya pembenahan institusi.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026. Kegiatan ini diikuti 272 peserta yang terdiri atas jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi.
Ia menekankan perlunya menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan tugas seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Imigrasi.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.
Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Sosialisasi tersebut juga menitikberatkan pada penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta penguatan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Selain itu, peserta dibekali materi mengenai manajemen risiko benturan kepentingan dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran melalui whistleblowing system guna mendeteksi potensi maladministrasi sejak dini.
Untuk memperkuat sinergi pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga negara, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robertus Na Endi Jaweng.
Hendarsam menegaskan bahwa kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai fungsi pengawasan atau penindakan, melainkan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten di seluruh lini organisasi.
Pada penutupan kegiatan, Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan kepala UPT Keimigrasian segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat reformasi birokrasi di tubuh Imigrasi.
“Marilah kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.













