Polman, Komunika Nusantara. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Polewali Mandar yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Polewali Mandar, Jumat (14/8/2026).

Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp1,545 triliun. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp338,515 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp1,207 triliun.

Sementara itu, total belanja daerah juga ditetapkan sebesar Rp1,545 triliun. Komposisinya meliputi belanja operasional sebesar Rp1,263 triliun, belanja modal Rp78,172 miliar, belanja tidak terduga Rp3 miliar, serta belanja transfer Rp200,789 miliar.

Dalam laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Polewali Mandar yang dibacakan Rahmadi Anwar, terdapat empat catatan yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam penyusunan APBD 2027.

Pertama, Banggar menekankan agar anggaran tahun 2027 benar-benar diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Polewali Mandar sebagaimana ditetapkan dalam RKPD, yakni “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif Melalui Peningkatan Produktivitas Sumber Daya Manusia.”

“Dengan tema ini, tentu kita berharap anggaran tahun 2027 betul-betul diprioritaskan dan dapat memberi dampak pada peningkatan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia serta memastikan pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat,” ujar Rahmadi.

Kedua, DPRD menyoroti masih tingginya porsi belanja operasional dalam postur anggaran. Belanja operasional mencapai sekitar 81,76 persen dari total belanja, sementara belanja modal hanya sekitar 5,06 persen.

Menurut Banggar, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena belanja modal dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi investasi jangka panjang bagi perekonomian daerah.

Rahmadi mengatakan, porsi belanja modal seharusnya dapat ditingkatkan, mengingat Polewali Mandar masih membutuhkan pembangunan di berbagai sektor.

“Diperlukan kebijakan penurunan belanja operasi dan peningkatan belanja modal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Ketiga, DPRD meminta pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD 2027 tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Selain itu, penyusunan anggaran diminta menggunakan pendekatan anggaran berbasis kinerja atau money follow program, dengan mengutamakan asas manfaat dan efisiensi agar menghasilkan output yang lebih optimal.

“Pemerintah daerah dalam menyusun rancangan APBD tahun 2027 tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan, transparan, dan akuntabel serta menyusun anggaran berbasis kinerja,” kata Rahmadi.

Catatan keempat, DPRD meminta pemerintah daerah berupaya lebih optimal meningkatkan PAD, terutama melalui perbaikan manajemen pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud mengatakan, dalam komposisi KUA-PPAS 2027, PAD menyumbang sekitar 21,90 persen dari total pendapatan daerah. Sedangkan pendapatan transfer masih mendominasi dengan porsi sekitar 78,10 persen.
“Gambaran ini menegaskan bahwa penguatan kemandirian fiskal daerah tetap menjadi agenda penting, bersama dengan pengelolaan transfer yang makin efektif dan tepat sasaran,” ujar Samsul Mahmud.

Ia menjelaskan, PAD tahun 2027 terdiri atas pajak daerah sebesar Rp60,510 miliar, retribusi daerah Rp231,53 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4,260 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp42,691 miliar.

Jika dibandingkan dengan postur KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang tercatat sebesar Rp325,823 miliar, target PAD 2027 meningkat sekitar Rp12,692 miliar atau 3,75 persen.

Menurut Samsul Mahmud, peningkatan PAD tersebut harus dicapai melalui berbagai langkah strategis, di antaranya perbaikan basis data, digitalisasi pemungutan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, penataan retribusi, serta optimalisasi aset daerah.
“Optimalisasi tersebut harus dilakukan tanpa membebani masyarakat secara tidak proporsional,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here