Polewali Mandar, Komunika Nusantara. Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berinisial MI (40), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman,Kamis 8 Mei 2025
MI diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran tahun 2023, dengan total kerugian negara lebih dari Rp2 miliar. Beberapa item anggaran yang diselewengkan antara lain:
1.Anggaran perawatan dan persalinan (non-gravitasi): Rp327.163.000
2.Dana akreditasi Puskesmas: Rp112.441.000
3.Biaya perjalanan dinas: Rp279.641.000
4.Uang Persediaan (UP) & Tambahan Uang (TU): Rp192.078.000
5.Iuran BPJS mandiri (PBPU): Rp1.306.084.000
AKP Budi Adi, Kasat Reskrim Polres Polman, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen keuangan dari Kantor Dinas Kesehatan Polman.
“Tadi sekitar pukul 15.00 WITA, tim kami menggeledah kantor dan menyita laporan pertanggungjawaban keuangan,” ujar Budi.
MI kini ditahan di Rutan Polres Polman dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 8 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.













