Polman, Komunika Nusantara. Ketua DPRD Polman Fahri Fadly minta satpol PP tindak tegas warga yang buang sampah disembarang tempat karena melanggar Perda dan mencemari Lingkungan.

Mengingat banyaknya masyarakat Polewali Mandar yang masih pembuang sampah disembarang tempat sehingga persoalan sampah yang dihadapi Polman, Sulawesi Barat (Sulbar) masih menjadi polemik sampai saat ini.

Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly bersama Wakil Ketua DPRD, Amiruddin mengundang Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke DPRD Polman untuk rapat membicarakan penanganan sampah, pada hari Jumat (14/2/2025).

Fahry mengatakan bahwa DPRD bersama DLHK, Satpol PP dan Satgas Pemadan Kebakaran akan berkolaborasi megedukasi masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

“Ini menjadi tugas kita semua masyarakat Polman untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya, apalagi itu sudah diatur didalam Undang-undang,” ucap politisi muda Golkar itu kepada Enewsindonesia (Minggu, 16/2/2025)

Kalau ada sampah, cukup disimpan saja di depan rumah, Kata Fahry. Nanti pihak DLHK yang datang menjemputnya karena itulah hasil kesepakatan saat gelar rapat bersama beberapa hari yang lalu.

“DLHK telah berkomitmen untuk menjemput sampah masyarakat yang ada dirumah khusunya wilayah perkotaan. Cukup disimpan didepan rumah nanti pihak DLHK yang akan menjemputnya,” jelasnya.

Dikatakannya, kalau ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat maka Satpol PP akan memberikan peringatan dengan mengedukasi.

“Buanglah sampah pada tempatnya, jika kembali ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat, maka Satpol PP akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Fahry menambahkan, sampah ini adalah tanggung jawab bersama, bagaimana sampah ini bisa diselesaikan dengan baik kalau masih saja masyarakat membuang sampah disembarang tempat.

“Ayo kita sama-sama menjaga kebersihan Polman, mari kita jaga dan sayangi daerah ini agar sampahnya bisa segera teratasi,” pintanya.

Sebagai informasi, larangan buang sampah sembarangan sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 (1) huruf e UU Nomor 18 Tahun 2008 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. (BRI)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here