Polman, Komunika Nusantara.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) resmi membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Perekrutan itu berlangsung selama 10 hari dimulai Senin (11/12/2023) hingga Rabu (20/12/2023).

Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di desa atau kelurahan melayani perekrutan KPPS.

Calon anggota KPPS wajib melengkapi sembilan persyaratan yang telah ditentukan seperti berusia paling rendah 17 tahun dan akan merekrut 9.534 KPPS bekerja di 1.362 lokasi TPS tersebar 16 kecamatan.

Komisioner KPU Polman Munawir Arifin mengatakan pengalaman menjadi penyelenggara mendapat pertimbangan utama.

“Pertimbangan lainnya yang diutamakan juga setidaknya memiliki kemampuan mengoperasikan teknologi,” ujar Munawir Arifin kepada wartawan.

Disebutkan kemampuan menggunakan teknologi dibutuhkan dalam perekrutan anggota KPPS ini. Lantaran kedepannya sistem pemungutan dan penghitungan dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Disebutkan KPPS merupakan kelompok yang melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Setiap satu lokasi TPS akan diisi oleh tujuh orang anggota KPPS termasuk bagian pengamanan.

Diketahui, masa kerja KPPS hanya satu bulan, honorarium untuk ketua Rp 1.200.000 per orang.

Sementara untuk setiap anggota mendapat Rp 1.100.000 per orang, dan pengamanan Rp 700 ribu per orang.

Batas usai maksimal anggota KPPS ialah 55 tahun dan bisa mendaftar pada usia 17 tahun.

Sejumlah berkas harus dipersiapkan untuk mendaftar KPPS, diserahkan di PPS setempat.

“Aturan paling baru ini untuk pemilu 2024 yang diutamakan usai 17 tahun sampai 55 tahun,” ungkapnya.

Sejumlah berkas persyaratan harus disiapkan dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik.

Satu rangkap diserahkan kepada PPS dan satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS.

Kelengkapan dokumen persyaratan KPPS dalam bentuk fisik dikonversi menjadi bentuk digital dengan cara dipindai atau difoto, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten melalui PPS untuk diunggah ke SIAKBA.

Adapun berkas yang dipersiapkan untuk mendaftar KPPS Pemilu 2024 ialah sebagai berikut:

– Surat Pendaftaran;

– Daftar Riwayat Hidup;

– Fotokopi KTP Elektronik;

– Fotokopi Ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

– Pas Foto;

-Surat Pernyataan; dan

– Surat Keterangan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here