Majene, Komunika Nusantara. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar memperkuat sinergi dengan pemerintah desa dalam pengawasan keimigrasian dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM).
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pembentukan Desa Binaan Imigrasi bersama Pemerintah Desa Lalatedzong, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene, Kamis (24/9/2026).
Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Kantor Desa Lalatedzong dan dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar Heryanu, Camat Sendana, Kepala Desa Lalatedzong Ridwan Maruseng, unsur TNI/Polri, perangkat desa, serta jajaran Kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar, Heryanu, mengatakan pembentukan Desa Binaan Imigrasi diharapkan dapat memperpendek jalur komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, dan jajaran Imigrasi.
“Besar harapan melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, saluran komunikasi dan koordinasi antara Kantor Imigrasi dengan pemerintah serta masyarakat desa dapat terjalin lebih cepat dan lancar,” kata Heryanu.
Menurutnya, keberadaan Desa Binaan Imigrasi tidak hanya diarahkan sebagai sarana pelaporan apabila ditemukan indikasi TPPO maupun TPPM dan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA).
Program tersebut juga menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai berbagai layanan dan informasi keimigrasian.
“Diharapkan ke depan koordinasi antarinstansi dan elemen masyarakat semakin terjalin erat dan meningkat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Heryanu menilai keterlibatan masyarakat di tingkat desa memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi yang lebih cepat, informasi terkait persoalan keimigrasian di lapangan dapat segera diteruskan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Desa Lalatedzong, Ridwan Maruseng, menyambut positif penetapan wilayahnya sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Polewali Mandar atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Desa Lalatedzong dan masyarakat.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dan menganggap penetapan Desa Lalatedzong sebagai Desa Binaan Imigrasi merupakan suatu kehormatan dan penghargaan besar,” ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, kerja sama tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama dalam memperoleh informasi mengenai layanan keimigrasian dan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai persoalan yang berpotensi terjadi di lingkungan masyarakat.
“Semoga kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Lalatedzong,” harapnya.
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar Heryanu bersama Kepala Desa Lalatedzong Ridwan Maruseng dan disaksikan Camat Sendana, unsur TNI/Polri, jajaran Kantor Imigrasi, serta perangkat Desa Lalatedzong.
Sebagai tindak lanjut kerja sama, Kantor Imigrasi Polewali Mandar bersama Pemerintah Desa Lalatedzong akan melakukan koordinasi dan pemantauan secara berkala.
Selain itu, direncanakan pengembangan sistem atau ruang komunikasi pelaporan berbasis digital guna mempercepat penyampaian informasi dan meningkatkan efektivitas koordinasi antara pemerintah desa dengan Kantor Imigrasi.
Pembentukan Desa Binaan Imigrasi Lalatedzong diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan kerja sama, tetapi menjadi wadah kolaborasi berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai keimigrasian, memperkuat pengawasan terhadap WNA, sekaligus mendukung upaya pencegahan TPPO dan TPPM di wilayah Kabupaten Majene.













