Polman, Komunika Nusantara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Polewali Mandar, Moh. Jumadil Tappawali memberikan penjelasan terkait pelaksanaan pembangunan hanggar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang sempat tertunda.

Ia menegaskan bahwa pembangunan tersebut sebenarnya telah dirancang melalui mekanisme swakelola tipe 2, dengan pelaksana teknis berasal dari Dinas PUPR.

“Swakelola tipe 2 adalah metode pengadaan di mana perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh OPD penanggung jawab anggaran, dalam hal ini DLHK, sementara pelaksana teknisnya adalah OPD lain yang memiliki keahlian khusus, yaitu Dinas PUPR,” jelas Jumadil.

Lebih lanjut, dalam perencanaan pembangunan hanggar TPST tersebut, telah dirancang skema padat karya yang bertujuan memberdayakan masyarakat lokal. Warga setempat direncanakan akan dilibatkan dalam berbagai tahapan pekerjaan fisik, seperti mengangkat pasir, memasang batu, membuat pondasi hingga pengecoran, sesuai kemampuan mereka.

“PU selaku pelaksana swakelola telah merekrut sejumlah warga melalui koordinasi dengan perwakilan masyarakat, pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat. Semua sudah disiapkan,” ungkapnya.

Namun, saat material mulai dimasukkan ke lokasi proyek, tiba-tiba terjadi aksi penolakan dari warga berupa pemortalan jalan sebagaimana dilaporkan oleh sejumlah media pada Agustus 2024.

“Karena alasan keamanan, material yang sudah masuk ke lokasi terpaksa diangkat kembali keluar. Akibatnya, rencana pelaksanaan fisik maupun padat karya urung dilakukan,” tambah Jumadil.

DLHK menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan seperti pemasangan batu, pengecoran, atau pondasi yang bisa dilaksanakan karena seluruh proses terhambat oleh penolakan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here