Polman, Komunika Nusantara. Ketua Dewan pembina Forum Persaudaraan Pemuda Sulbar ( FPPS) Cabang Polman, itu persoalan TPA harusnya pemkab Polman sudah ada solusinya sebab masalahnya sudah lama masa belum ada solusi.

Kitakan tahu bersama bahwa sebelum memamsuki awal tahun 2022, pemkab sudah tandatangan bahwa TPA amola akan ditutup, jadi mestinya sebelum ditutup sudah ada TPA baru, ini kok nanti sibuk Cari TPA setelah sampah berserakan dan meresahkan warga, ‘ Ungkan Basri Bass /Bung Renjer, 16/01/2022

Meskipun begitu kita apresiasi pemkab karena sudah mencoba mencarikan solusi semisal dengan memindahkan TPA ke Balanipa dan lagi – lagi mendapat penolakan, pertanyaanya kenapa tidak ada daerah atau kecamatan yang mau dijadikan TPA.? Yaa menurut saya itu karena aspek – aspek pengadaan dan pengolahan TPA tidak dipenuhi oleh pemkab dalam hal ini DLHK.

Lanjut, yang saya herankan Pemkab sudah Study banding kemana – mana tekait pengolahan sampah, akan tetapi sampai detik ini belum ada penjelasan hasil study bandingnya, selain yang pernah kami dengar pada saat RDP dengan masyarakat luyo, itupun kami heran maksud hati mau mendengarkan hasil study banding, kok tiba – tiba pemaparan OSAMTU ( Olah Sampah sampai tuntas), Yang mana OSAMTU dianggap lebih irit dan efisien
Kita berharap persoalan TPA segera ada solusinya, kalau terkendala soal anggaran saya fikir pemkab harus mengurangi program – program yang tidak terlalu penting, sebab ini sangat mengganggu dan menimbulkan penyakit.

Lebih lanjut Basri menuturkan pembangunan TPA harus memperhatikan beberapa poin penting yakni ;
1. Feasibility Study (FS). 2. Master plan persampahan.
3.Penyusunan DED.
4. Penyusunan Dokumen (Pembebasan lahan).
6. Penyusunan AMDAL/UKL UPL (ijin lingkungan).
– Selanjutnya, RegulasiI pengelolaan sampah, meliputi.
1. Penyusunan Ranperda sampah (Kelembagaan UPTD), penarikan retribusi, manjemen pengelolaan sampah,
2.Penyediaan fasilitas pendukung (dumtruck/amroll/motor sampah/bin sampah)
3. Pekerja sampah (alat APD).
– Untuk pembangunan fisik TPA, yakni
1. Blok landfiil.
2.IPAL.
3. Drainase.
4. Jalan akses dalam TPA.
5. Jembatan timbang.
6. Pencucian mobil dan workshoop.
7. Rumah jaga dan pos jaga.
8. Penanaman pohon dan bunga anti bau.
9. Pemasangan pagar keliling TPA.
10. Area tanah tutupan.
11. Area pemilihan sampah dan pengelolaan kompos. Kemudian alat berat pendukung, meliputi 1. Excavator. 2. Bulduzer. 3. Dumtruck.

Pembangunan TPA, wajib perhatikan syarat diatas sebagaimana diatur dalam Permen PU 2013 dan Permen LKHP. 38- 2019. Sebab kalau tidak, Pemkab bisa menabrak aturan terkait pembangunan TPA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here