Polman, Komunika Nusantara. Puluhan Masyarakat Desa Lekopadis Menggelar Aksi Demo menuntut Kepala Desa Turun dari jabatanya.

Aksi berlangsung Depan kantor Desa, Rabu, 6 Juli 2022. Mas’ud Korlap aksi dalam orasinya ia menjelaskan kenapa mereka aksi dan meminta kepala Desa mundur dari jabatanya karena kepala Desa Dianggap melanggar aturan, para donstran bergantian orasi dan masi tuntutan yang sama.

Kepala Desa Lekopadis Dermawan, SP. Saat menemui warga depan kantor Desa yang aksi

Setelah kurang lebih satu jam mereka Orasi, Kepala Desa menemui Warga. Dermwan, SP Kepala Desa Lekopadis pada saat menemui peserta aksi, ia menjelaskan apa yang menjadi tuntutan bapak ibu sekalian atau bacakan itu adalah hasil rapat evaluasi BPD beberapa minggu lalu, jadi hasil evaluasi atau temuan sudah dilaporkan Ke PMD yaa..kita tunggu saja apa keputusannya, kalau saya menyalahi aturan saya tanggung jawab bahkan legowo kalau memang diberhentikan kalau saya terbukti melanggar.

Lanjut, jadi saya mohon kita bersabar saja dulu kita tunggu hasil laporan BPD dan Prosesnya biar semuanya jelas dan kita akan patuhi hasil keputusannya, ” Ungkap Dermawan Kades LekoPadis.

LAPORAN EVALUASI KINERJA KEPALA DESA
SEMESTER PERTAMA I
DESA : LEKOPADIS
KECAMATAN : TINAMBUNG
KABUPATEN : POLEWALI MANDAR
PROVINSI : SULAWESI BARAT

TAHUN ANGGARAN 2022

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DESA LEKOPADIS
KEC. TINAMBUNG KABUPATEN POLEWALI MANDAR        
Alamat :Dusun 3 Pasar Baru Desa Lekopadis Kec. Tinambung
LAPORAN EVALUASI KINERJA KEPALA DESA LEKOPADIS
TAHUN  ( 2022 )
Desa : Lekopadis
Kecamatan : Tinambung
Kabupaten : Polewali Mandar
 1. Kata Pengantar
Bismillahirrokhmanirrokhim, Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah S.W.T, Atas Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami dapat menyusun laporan evaluasi kinerja Kepala Desa Lekopadis Semester 1 di tahun 2022 Laporan ini kami susun dengan harapan dapat memberikan informasi kepada segenap masyarakat Desa Lekopadis tentang kinerja Kepala Desa Semester I yang bagi merupakan fungsi BPD yakni mengawasi kinerja Kepala desa, mengawasi pelaksanan APBDES serta menggali, menampung, menghimpun merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Lekopadis secara bertahap ke Pemerintah Daerah untuk di tindak lanjuti.
2. Dasar Laporan Kinerja BPD
 
1. Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD,
 Pasal 31 “ BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 Pasal 46 “ (1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi”.
2. Permendagri No. 66 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
 Pasal 8 ayat 3 “BPD melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat atau sebutan lain. Laporan tersebut memuat materi kasus yang dialami oleh Kepala Desa yang bersangkutan”.
 Pasal 8 ayat 4 “ atas laporan pimpinan BPD, Bupati/walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya”.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 tahun 2015 Tentang BPD :
 Pasal 34 “Aspirasi, pengaduan atau laporan penduduk desa yang dapat disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : a. aspirasi yang disampaikan bukan untuk kepentingan orang-perorang, kelompok atau golongan; b. tidak merugikan masyarakat desa secara umum; c. tidak bertentangan dengan hukum dan atau asas- asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik; d. pengaduan yang dilaporkan menyangkut peristiwa, tindakan, atau keputusan terlapor yang terjadi atau ditetapkan dalam waktu paling lama tiga bulan sejak peristiwa,tindakan, atau keputusan yang bersangkutan; dan e. pelapor harus menyebut identitas diri dan uraian mengenai, saran, peristiwa, tindakan atau keputusan yang diadukan atau dilaporkan secara rinci yang akan dirahasiakan oleh Badan Permusyawaratan Desa”.
 Pasal 39 “(1) Badan Permusyawaratan Desa memberi kesempatan kepada pemerintah desa yang diadukan dan atau pelapor untuk menjelaskan masalah yang bersangkutan secara lisan atau tertulis, baik dengan hadirnya pihak lain atau tidak sesuai dengan pertimbangan Badan Permusyawaratan Desa. (2) Pemerintah desa dan saksi-saksi yang diperlukan wajib memberikan keterangan, atau penjelasan atau dokumen-dokumen untuk keperluan penyelesaian masalah. (3) Pemerintah desa hanya dapat menolak memberikan keterangan yang diminta, sepanjang hal itu secara tegas dinyatakan sebagai rahasia negara atau pemerintah daerah atau desa”.

3. Pelaksanaan Evaluasi.
Adapun beberapa hal yang di evaluasi dari kinerja Kepala Desa   sejak 4 Januari 2022 sampai dengan 19 Juni 2022 adalah sebagai berikut :
Laporan Evaluas Kinerja Kepala Desa Lekopadis
1. Pengelolaan Keuangan Desa.
– Kepala Desa telah secara meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap proses pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dimana Kepala Desa dalam aturan tersebut hanya diberikan kewenangan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) tetapi pada kenyataannya telah bertindak sebagai KPU (Kuasa Pemegang Uang) dengan menguasai hampir semua Dana Desa & ADD yang telah dicairkan yang seharusnya dana-dana tersebut diberikan kepada Kaur Keuangan yang diberikan tugas untuk melaksanakan fungsi-fungsi kebendaharaan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018.
– Kepala Desa telah bertindak diluar dari batas kewenangannya dengan mengambil alih secara sepihak tugas dari Kepala Seksi & Kepala urusan masing-masing bidang sebagai pelaksana kegiatan dengan bertindak sebagai juru bayar dengan mengadakan proses pengadaan barang dan jasa sendiri yang seharusnya dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018.
– Kepala Desa telah bertindak diluar dari batas kewenangannya dengan mengambil alih secara sepihak dengan membuat RAB sendiri dalam hal pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan oleh Kader Teknik atau Tenaga Teknis Profesional dengan bukti perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018.
– Kepala Desa telah melakukan perubahan Perkades penjabaran APBDesa 2022 tanpa melalui Musyawarah Desa terkait kegiatan-kegiatan alokasi 20% Ketahanan Pangan dan patut diduga kegiatan-kegiatan tersebut dilaksanakan guna kepentingan diri sendiri.
– Kepala Desa telah melanggar asas pengelolaan keuangan desa yang seharusnya dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
2. Perencanaan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
– Kepala Desa telah melanggar Permendesa 21/2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa serta Permendesa 16/2019 tentang Musyawarah Desa dengan melaksanakan kegiatan perencanaan desa tanpa melalui forum Musyawarah Desa tetapi memasukkan kegiatan serta melaksanakannya secara sepihak yang patut diduga telah merendahkan martabat dari BPD Desa Lekopadis.
3.Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
– Kepala Desa telah melanggar Permendagri 67/2017 Jo. Perda Nomor 6/2017 tentang Perangkat Desa dengan mengangkat Perangkat Desa tanpa Rekomendasi Camat serta tidak mengumumkan secara terbuka tentang perekrutan perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 67/2017 Jo. Perda Nomor 6/2017 tentang Perangkat Desa.
-Kepala Desa sampai saat ini masih menguasai ADD untuk SILTAP Perangkat Desa atas nama TAHSIM dan tidak menyerahkannya kembali ke Kaur Keuangan.
4.BUMDes
– Kepala Desa secara sadar telah menggunakan dana Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp. 15.000.000, (Lima Belas Juta Rupiah) untuk kepentingan pribadi meskipun dalam bentuk pinjaman karena sepatutnya sebagai penasihat BUMDes menghindari hal-hal tersebut karena melanggar Permendesa 4/2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 11/2021 tentang BUMDes.
5.Hal-hal lain
-Kepala Desa patut diduga telah melaksanakan Pungutan Liar terhadap warga berupa biaya administrasi pembuatan kembali akta jual-beli tanah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tanpa adanya Peraturan Desa yang mengatur hal tersebut yang patut di duga telah melanggar UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta dinda minimal Rp. 200 juta dan maksimal 1 Milyar karena dianggap telah menerima dana secara tidak sah dalam proses pembuatan akta jual-beli tanah.
– Kepala Desa diduga telah menghilangkan antena internet bantuan Pemprov Sulawesi Barat TA. 2019 untuk kepentingan pribadi dengan memerintahkan salah satu perangkat desa untuk mengambilnya secara diam-diam pada malah hari di halaman kantor Kepala Desa Lekopadis yang ditengarai telah melakukan tindakan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 362 yang diancam pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp.900,- (Sembilan Ratus Rupiah) dengan pemberatan karena dilakukan pada malam hari dengan ancaman hukuman 12 tahun.
6.Penutup
Maka menyikapi berbagai hal diatas kami selaku BPD menyampaikan Laporan sekaligus rekomendasi pemberhentian Kepala Desa karena telah memenuhi unsur-unsur untuk diberhentikan sebagaimana diatur dalam UU. Nomor 6/2014 tentang Desa, Permendagri 82/2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri 66/2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa yakni melanggar larangan Kepala Desa yaitu ; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas hak dan/atau kewajiban, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa dan melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta telah melangggar kewajiban sebagai Kepala Desa yakni : menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan prinsip pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Demikian Laporan evaluasi Kinerja Kepala Desa Lekopadis  semester 1 Tahun 2022 yang dapat kami sampaikan. Dengan segala kerendahan hati kami menyampaikan terima kasih yang sebesar besarnya kepada semua pihak. Dukungan ,bantuan dan peran serta  dari Lembaga Desa dan tokoh masyarakat senantiasa kami harapkan .
Akhirnya kami berharap laporan tersebut diatas dapat ditindak lanjuti secepatnya guna memberi arti dan manfaat bagi masyarakat Desa Lekopadis yang saat ini telah bersepakat untuk melancarkan mosi tidak percaya kepada Kepala Desa yang dikhawatirkan akan berdampak nyata terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarkat Desa Lekopadis. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan lahir dan batin serta senantiasa melimpahkan rahmat dan karuniaNya kepada kita semua untuk terus membangun Desa Lekopadis yang kita cintai ini semakin maju, mandiri, makmur dan sejahtera. Amin.
 
Lekopadis, 22 Juni 2022
BADAN PERMUSYAWATAN DESA LEKOPADIS
PERIODE 2021 – 2027

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here