Polman, Komunika Nusantara. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah unit penting dalam program pemenuhan gizi masyarakat, terutama dalam penyediaan makanan bergizi dan terstandarisasi.

Keberadaan SPPG membantu memastikan bahwa masyarakat, khususnya anak-anak sekolah, mendapatkan asupan gizi yang cukup untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka.

Di Polewali Takatidung, para petugas SPPG setiap hari bergerak ke berbagai titik pelayanan, mulai dari sekolah, posyandu, hingga pusat kegiatan masyarakat. Mereka tidak hanya membagikan makanan bergizi, tetapi juga memantau status gizi anak-anak dan memberikan edukasi kepada orang tua maupun pengelola sekolah. Melalui kerja ini, SPPG berperan langsung dalam mencegah kekurangan gizi dan meningkatkan kualitas hidup generasi muda.

Untuk mendukung perlindungan kerja para petugas gizi ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Polewali Mandar menyerahkan sertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada SPPG Polewali Takatidung pada Jumat (8/8) di kantor SPPG.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, dan diterima oleh Muh. Firman Jaelani selaku Koordinator SPPG Polewali Takatidung.

Melania Theresia Mokalu mengatakan bahwa peran SPPG sangat vital dalam membentuk masa depan generasi muda. “Anggota SPPG bekerja untuk memastikan anak-anak mendapatkan gizi seimbang yang mendukung pertumbuhan fisik dan perkembangan otak. Dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kami ingin mereka merasa aman saat menjalankan tugas yang begitu penting ini” ujarnya.

SPPG Polewali Takatidung kini terdaftar dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, termasuk perjalanan menuju lokasi pelayanan atau kembali ke tempat tinggal. Manfaatnya mencakup biaya perawatan dan pengobatan tanpa batas sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat sebagian atau total, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, serta biaya rehabilitasi dan pelatihan kerja jika diperlukan.

2. Jaminan Kematian (JKM)
Memberikan santunan tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaatnya meliputi santunan kematian, santunan berkala selama 24 bulan, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi anak peserta hingga jenjang perguruan tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Koordinator SPPG Polewali Takatidung, Muh. Firman Jaelani, menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan. “Perlindungan ini membuat anggota kami lebih percaya diri untuk menjalankan tugas.

Fokus kami adalah memastikan anak-anak mendapatkan gizi yang cukup agar tumbuh sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan,” katanya.

Penyerahan sertifikat dan kartu peserta ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh tenaga kerja SPPG Polewali Takatidung terlindungi dalam menjalankan tugasnya.

Dengan dukungan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para petugas gizi ini dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak dan masyarakat secara keseluruhan di wilayah Polewali Takatidung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here