Polman, Komunika Nusantara. Ratusan Warga Desa Tammejarra Kecamatan Balanipa menggelar aksi penolakan Surat Keputusan Bupati Polman terkait pemberhentian sementara Kepala Desa terpilih pada pilkades Tahun 2022.

Aksi demoyang dilakukan di depan Kantor Desa Tammejarra merupakan bentuk protes atau penolakan atas surat Bupati Polewali Mandar. Warga menganggap keputusan Bupati Polman yang mengeluarkan surat pemberhentian sementara sangat terburu -buru dan tidak Obyektif bahkan tidak memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan, “Ungkap Hasanuddin, Jum’at , 17 Juni 2022.

“Keputusan Bupati Polman sangat buru – buru tanpa mencoba melihat persoalan secara obyektif dan tidak memperhatikan aspirasi warga lainya yang jelasnya kami akan tetap menolak Keputusan ini sampai kapanpun”

Selain itu polemik pembatalan SK Lama yang dilakukan Kepala Desa Tammejarra masi berproses di Ombudsman, mereka yang dibatalkan SKnya melapor ke Ombudsman dan sampai hari keputusan Ombudsman belum ada, apakah langka Kades terpilih melanggar atau bagaimana, mestinya Bupati bersabar dulu..! atau kalau tidak mau bersabar serahkan ke instansi yang kompeten menangani seperti Ombudsman dan PTUN.

Lanjut, selain sangat terburu – buru kami anggap Bupati maupun Kades PMD tidak adil menyikapi persoalan ini, masa seseorang yang terpilih secara Demokrasi dan Sah tiba – tiba mau diberhentikan, dengan alasan dianggap melanggar sumpah janji, sumpah janji yang mana yang dilanggar.?

Lanjut, apa yang dilakukan Kades terpilih, di Desa Tammejarra Kecamatan Balanipa, itu adalah sebuah langka maju dan punya landasan hukum jelas, yaitu setiap pengankatan aparat harus melalui penjaringan dan penyarigan.

Pokonya kami tetap menolak SK Bupati dan meminta agar Kepemimpinan Kepala Desa Yang sah segera dikembalikan, “Ungkap Hasanuddin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here