Polman, Komunika Nusantara. Tahapan verifikasi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) bagi bakal calon kepala desa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Polewali Mandar (Polman) tahun 2026 berlangsung di Aula Sirumung Karaya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Polewali Mandar.
Verifikasi tersebut dilaksanakan selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Agustus 2026. Proses pemeriksaan dilakukan oleh tiga orang petugas yang terdiri atas dua petugas dari Dinas Pendidikan dan satu petugas dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam proses verifikasi, secara keseluruhan tidak ditemukan persoalan yang bersifat krusial. Namun, terdapat beberapa ketidaksesuaian data nama antara ijazah dan akta kelahiran milik bakal calon.
Untuk menyelesaikan ketidaksesuaian tersebut, beberapa bakal calon diarahkan mengurus surat keterangan perbaikan dari pihak sekolah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diverifikasi dan disahkan melalui tanda tangan Dinas Pendidikan.
Sementara itu, bagi bakal calon yang mengalami ketidaksesuaian data pada akta kelahiran, diarahkan untuk melakukan perbaikan dokumen pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Polewali Mandar.
Dari keseluruhan pendaftar bakal calon kepala desa, sebanyak 228 orang mengikuti tahapan verifikasi ijazah/STTB. Sementara jumlah pendaftar yang tercatat pada panitia Pilkades di 77 desa mencapai 240 orang.
Perbedaan jumlah tersebut disebabkan masih adanya 11 desa yang hingga saat ini baru memiliki satu orang pendaftar. Untuk memenuhi ketentuan jumlah calon, pada 11 desa tersebut dilakukan perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari, terhitung mulai 21 Agustus hingga 4 September 2026.
Sebanyak 11 pendaftar dari 11 desa tersebut belum mengikuti tahapan verifikasi ijazah/STTB karena masih menunggu berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran.
Selain itu, terdapat satu orang bakal calon yang mengundurkan diri dari proses pencalonan, yakni pendaftar dari Desa Taloba, Kecamatan Tutar.
Tahapan verifikasi ijazah/STTB menjadi salah satu bagian penting dalam proses seleksi bakal calon kepala desa untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dokumen persyaratan sebelum memasuki tahapan Pilkades berikutnya.













