Polman, Komunika Nusantara. Ratusan warga Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), mendatangi Kantor DPRD Polman pada Senin, 16 Juni 2025.
Mereka meminta perlindungan hukum dan pendampingan terkait sengketa lahan yang mereka nilai merugikan, usai menerima putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Dalam orasinya, warga menyampaikan kekecewaan terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil dan mempersulit masyarakat kecil. Haris, koordinator lapangan aksi, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi warga sangat terpuruk sehingga tidak memungkinkan mereka melanjutkan proses hukum, seperti upaya banding yang disarankan oleh pengadilan.
“Kami ini makan saja susah, bagaimana mau banding? Kami merasa dipermainkan oleh putusan pengadilan. Karena itu, kami minta perlindungan dari anggota dewan yang merupakan wakil kami untuk melakukan mediasi kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Haris dengan nada penuh harap.
Salah satu warga terdampak lainnya, Sudirman, mengungkapkan bahwa objek sengketa mencakup sekitar 47 rumah dan melibatkan sekitar 50 kepala keluarga atau lebih dari 150 jiwa. Tidak hanya rumah, sekitar 3 hektar lahan pertanian milik warga juga menjadi bagian dari objek sengketa.
“Kita berharap ini diperhatikan, sebab kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan para wakil rakyat kami di DPRD ini. Semoga di DPRD ini ada solusinya,” harap Sudirman.
Sebelum mendatangi kantor DPRD, massa lebih dulu menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Polewali sebagai bentuk protes terhadap putusan yang dianggap tidak berdasar dan merugikan masyarakat. Warga mendesak agar dilakukan peninjauan kembali terhadap keputusan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, menyampaikan komitmennya untuk membantu mencarikan solusi dengan berkoordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Saya akan mencoba mencari tahu prosedur yang ada dan meminta penjelasan langsung dari warga Passairang. Ini penting agar ada bahan yang bisa kami sampaikan ke Ketua Pengadilan. Tugas kami adalah mengoordinasikan, bukan mengintervensi,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Polewali, Harianto Hanif, menanggapi protes warga dengan menyatakan bahwa jika warga merasa tidak puas dengan putusan PN Polewali, mereka memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lain.
“Kalau masyarakat merasa tidak puas dengan putusan pengadilan maka dipersilakan melakukan banding atau kasasi, karena hanya putusan di atasnya yang bisa menganulir putusan PN,” jelas Harianto.
Warga berharap mediasi segera dilaksanakan demi menghindari konflik berkepanjangan dan demi mendapatkan keadilan hukum yang berpihak pada masyarakat kecil.














