Polewali Mandar, Komunika Nusantara. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sport Center resmi menetapkan kebijakan retribusi parkir bagi seluruh kendaraan yang memasuki kawasan Sport Center.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026 sebagai bagian dari strategi penataan kawasan dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis pengelolaan fasilitas olahraga yang berkelanjutan, Jum’at 24/04/20/2026.

Penerapan retribusi parkir tersebut mencakup seluruh jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, yang melakukan aktivitas di area pusat olahraga. Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pengendalian lalu lintas internal kawasan, tetapi juga merupakan instrumen fiskal daerah dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara konseptual, kebijakan ini mencerminkan pendekatan tata kelola aset publik yang lebih sistematis, di mana pengenaan retribusi diposisikan sebagai mekanisme untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan ruang, menjaga ketertiban, serta mendukung keberlanjutan operasional fasilitas olahraga.

Dengan demikian, penerapan tarif parkir diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat pengguna layanan.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, serta Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Polewali Mandar, A. Rajab, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi pengelolaan fasilitas publik daerah yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Pemberlakuan tarif retribusi parkir ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi sektor layanan publik terhadap Pendapatan Asli Daerah, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan penataan kawasan dan peningkatan kualitas sarana olahraga,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Olahraga, Mawardi, mengimbau masyarakat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam menciptakan tata kelola kawasan yang lebih tertib dan profesional.

Menurutnya, penerapan sistem parkir berbayar ini perlu dipahami sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik yang bertujuan meningkatkan kualitas fasilitas serta mendorong kemajuan daerah secara berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar berharap tercipta sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan kawasan olahraga yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here