Polewali Mandar , Komunika Nusantara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi menyetujui dua kebijakan strategis, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (29/9/2025).
Ketua DPRD Polman, Fahri Fadly, menegaskan pentingnya pengelolaan limbah domestik untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, menyebut perda ini strategis bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ia menjelaskan, regulasi tersebut memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
Mencegah risiko kesehatan akibat septic tank penuh. Menjamin keberlanjutan infrastruktur sanitasi. Mendorong partisipasi masyarakat dan sektor swasta. Menambah potensi PAD melalui retribusi layanan sedot tinja. Menjamin layanan lumpur tinja terjadwal (LLTT) secara terstruktur.
Selain Ranperda, DPRD juga mengesahkan APBD Perubahan 2025 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp1,658 triliun (turun Rp21,75 miliar).Belanja Daerah: Rp1,664 triliun (turun Rp15,75 miliar).Defisit: Rp5,99 miliar, ditutup dari SiLPA tahun sebelumnya.
Bupati Samsul Mahmud mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal implementasi kebijakan ini. “Sanitasi yang baik adalah hak sekaligus kewajiban kita bersama. Mari memperkuat kolaborasi legislatif dan eksekutif agar APBD benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya.














