Polewali Mandar, Komunika Nusantara. Kasus penganiayaan dalam rumah tangga terjadi di Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis pagi. Seorang pria bernama Ahmadi (40) tega menganiaya istri dan anak kandungnya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Korban masing-masing bernama Tiana (35) dan Aditia Ahmadi (8) mengalami luka bacok serius pada bagian punggung dan kaki akibat tindakan pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WITA. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula saat pelaku meminta uang kepada korban untuk membayar paket.
Namun permintaan itu ditolak oleh sang istri karena mencurigai uang tersebut akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
Penolakan tersebut memicu amarah pelaku. Tanpa berpikir panjang, Ahmadi mengambil sebilah parang dan langsung menebas istrinya, Tiana, serta anak mereka, Aditia. Akibat serangan tersebut, kedua korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Tiana mengalami luka bacok di bagian punggung belakang dan mendapatkan enam jahitan, sementara Aditia mengalami luka bacok di bagian mata kaki dengan 13 jahitan.
Sekitar pukul 09.00 WITA, kedua korban segera dilarikan ke Puskesmas Batupanga untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, pada pukul 11.30 WITA, kasus ini telah diserahkan kepada pihak Reskrim Polres Polewali Mandar guna proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, seorang saksi mata bernama Sapriani (45), warga setempat, turut dimintai keterangan oleh aparat terkait kejadian tersebut.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan dalam rumah tangga demi mencegah terjadinya korban lebih lanjut. Laporan Serka Supriadi Anggota Koramil Campalagian.













