Polman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Alimuddin, menegaskan bahwa surat keterangan bebas temuan dari instansi berwenang merupakan salah satu syarat mutlak dalam pemberkasan administrasi bakal calon kepala desa (cakades).

Alimuddin menjelaskan, persyaratan surat bebas temuan tidak hanya diperuntukkan bagi calon petahana maupun aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan tersebut berlaku bagi siapa saja yang pernah memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan negara atau keuangan pemerintahpemerintah,  Selasa 18/08/2026.

“Di regulasi kita, surat keterangan bebas temuan dari instansi berwenang memang menjadi persyaratan administrasi. Tidak disebutkan bahwa itu hanya diperuntukkan bagi ASN atau hanya untuk petahana,” jelas Alimuddin.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus dipahami secara utuh sesuai regulasi yang berlaku. Sebab, seseorang yang bukan ASN, bukan petahana, dan bukan aparat desa, bisa saja sebelumnya pernah terlibat dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

Ia mencontohkan masyarakat yang pernah menjadi ketua kelompok atau terlibat dalam pengelolaan program pemerintah, seperti Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Begitu pula pihak yang pernah mengelola pekerjaan atau proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

“Bisa saja ada masyarakat yang bukan ASN, bukan petahana, dan bukan aparat desa, tetapi pernah menjadi ketua kelompok Pamsimas atau mengelola program maupun proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Kalau pernah mengelola keuangan negara, tentu pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, surat bebas temuan diperlukan untuk memastikan calon yang akan mengikuti proses pemilihan kepala desa tidak memiliki persoalan temuan dalam pengelolaan keuangan negara yang belum diselesaikan.

“Ini menjadi salah satu syarat mutlak dalam pemberkasan administrasi. Semua ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi harus dipenuhi oleh setiap calon,” tegasnya.

Alimuddin juga menjelaskan, apabila seorang bakal calon pernah memiliki persoalan hukum terkait pengelolaan keuangan, maka statusnya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia berharap masyarakat tidak salah memahami ketentuan mengenai surat bebas temuan tersebut. Menurutnya, regulasi harus menjadi dasar utama dalam proses verifikasi administrasi bakal calon kepala desa.

“Regulasi harus menjadi dasar. Jangan sampai ada penafsiran yang berbeda-beda sehingga menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat,” pungkas Alimuddin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here