Polman, Komunika Nusantara. Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memperketat proses verifikasi administrasi bagi para bakal calon kepala desa (Bacakades) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Selasa 18/08/2026.
Hingga saat ini, Inspektorat Polman telah menerbitkan sekitar 40 Surat Bebas Temuan. Sementara itu, sebanyak 10 pengajuan lainnya ditolak karena pemohon masih memiliki temuan terkait pengelolaan keuangan negara yang belum diselesaikan.
Batas waktu pengambilan Surat Bebas Temuan dari pengawas internal pemerintah tersebut dijadwalkan berakhir pada Kamis bulan ini.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Polman, Aliwardi Said, menegaskan bahwa penerbitan Surat Bebas Temuan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang kemudian dijabarkan dalam petunjuk teknis (juknis) Pemerintah Kabupaten Polman.
Menurutnya, ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan calon kepala desa yang akan memimpin pemerintahan di tingkat desa memiliki rekam jejak pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Proses verifikasi dilakukan secara mendalam dengan menelusuri Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga menyasar calon petahana maupun mantan aparatur desa yang sebelumnya pernah mengelola anggaran pemerintah.
“Bagi incumbent, minta maaf, inilah alat kita untuk memulai sesuatu yang baik. Apa pun alasannya, selama LHP masih mengatakan Anda punya temuan, saya tidak kasih. Kita tidak kasih,” tegas Aliwardi Said saat ditemui di kantornya.
Ia menjelaskan, Inspektorat tidak memberikan toleransi berupa jaminan barang maupun janji untuk menyelesaikan pengembalian kerugian di kemudian hari. Surat Bebas Temuan baru dapat diterbitkan setelah kewajiban terkait temuan kerugian keuangan diselesaikan melalui penyetoran ke kas daerah atau kas desa.
“Bagaimana saya mau jamin Anda mau kembalikan kalau Anda sudah dapat suratnya? Enggak ada istilah barang menjaminkan. Kalau Anda bersedia selesaikan sekarang, ada waktu, silakan setor ke kas daerah atau kas desa, baru selesai,” jelasnya.
Ketegasan serupa juga diterapkan terhadap calon yang memiliki hubungan keluarga inti dengan pengelola keuangan yang masih memiliki temuan. Inspektorat mempertimbangkan kondisi tersebut dalam proses verifikasi administrasi calon.
Di sisi lain, Aliwardi memastikan pelayanan Surat Bebas Temuan bagi masyarakat yang tidak pernah bersentuhan dengan pengelolaan keuangan pemerintah tetap berjalan cepat dan tidak dipersulit.
“Masyarakat yang tidak pernah bersentuhan dengan uang pemerintah tidak usah pusing, datang saja bawa KTP, selesai. Begitu Anda tidak pernah menggunakan uang pemerintah, tidak ada alasan bagi kami untuk menahan surat bebas temuan Anda,” tuturnya.










