Polman,Komunika Nusantara — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Polewali Mandar yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Polman, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dihadiri Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud, Wakil Bupati Hj. Andi Nursami MP, Wakil Ketua DPRD Imam Singkarru dan H. Amiruddin, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati H. Samsul Mahmud mengatakan, perubahan anggaran harus menjadi instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dan alokasi anggaran dengan kondisi fiskal terkini.
“Perubahan anggaran ini harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menyesuaikan kebijakan dan alokasi anggaran dengan kondisi fiskal terkini, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan pemerintahan dan pembangunan masyarakat Polewali Mandar,” tegas Samsul Mahmud.
Berdasarkan Nota Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS, terjadi perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Polewali Mandar untuk tahun anggaran 2026.
Postur Perubahan APBD 2026
Pendapatan Daerah: Rp1.625.320.105.608
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp342.448.663.169
Pendapatan Transfer: Rp1.280.846.445.339
Belanja Daerah: Rp1.648.837.865.032,64
Defisit Anggaran: Rp23.517.759.424,64
Penerimaan Pembiayaan/SiLPA: Rp23.517.759.424,64
Total pendapatan daerah tercatat meningkat sekitar Rp92,38 miliar dibandingkan proyeksi awal yang berada di kisaran Rp1,53 triliun. Kenaikan tersebut berasal dari penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pendapatan transfer.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan sekitar Rp115,9 miliar menjadi Rp1,648 triliun. Kenaikan belanja yang lebih besar dibandingkan pertumbuhan pendapatan menyebabkan munculnya defisit sebesar Rp23,51 miliar.
Defisit tersebut selanjutnya ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama. Dengan demikian, struktur anggaran perubahan berada dalam kondisi berimbang setelah pembiayaan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Polewali Mandar melalui juru bicaranya, M. Syarwan Nur Hasan, menyatakan persetujuan terhadap postur perubahan anggaran tersebut. Namun, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami mendesak agar pemerintah daerah berupaya lebih maksimal untuk mengoptimalkan PAD agar target yang dipatok dapat tercapai. Selain itu, prinsip money follow program dan value for money wajib diterapkan dalam Perubahan APBD demi mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta menurunkan angka kemiskinan secara signifikan,” ujar M. Syarwan Nur Hasan.
Sebagai tindak lanjut atas kesepakatan tersebut, Bupati Polewali Mandar menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera menyiapkan dokumen Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan dokumen tersebut diminta tetap menjaga konsistensi antara program, kegiatan, dan alokasi anggaran. Rancangan Perubahan APBD 2026 ditargetkan dapat disahkan paling lambat pada minggu kedua September 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS ini menjadi salah satu tahapan penting bagi Pemkab dan DPRD Polman dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan daerah.













